ANALISIS PENGELOLAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL (STUDI KASUS DI GRIYA ZAKAT KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG)
ANALISIS
PENGELOLAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL
(STUDI
KASUS DI GRIYA ZAKAT KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG)
Aji Santosa
Program Studi
Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi
Dan Bisnis Islam
Institut Agama
Islam Negeri Salatiga
Abstract
Zakat productive is the zakat given to mustahiq as capital to run an economic activity in the form of business, namely to develop the economic level and potential productivity mustahiq. One of the zakat amil institutions (LAZ) that distributes zakat productive fund is Griya Zakat located in District Suruh.
This
research uses qualitative research, qualitative research with descriptive
approach. The data obtained from the research are primary data obtained from
interviews and observations conducted by researchers such as annual income and
financial report data on Griya Zakat. And also secondary data obtained from
second hand or through website.
The
result of this research is griya zakat has program of economic empowerment of
UMKM that is productive fruit village which already exist in 3 hamlet in
subdistrict suruh, the output of this program is griya zakat can help improve
economy mustahiq and dhuafa, so that they can become donor for can help other
Muslim brother.
Keywords:
productive zakat, UMKM, Empowermen
Abstrak
Zakat
produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahiq sebagai modal untuk
menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk
mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahiq. Salah satu
lembaga amil zakat (LAZ) yang mendistribusikan dana zakat produktifnya yaitu
Griya Zakat yang berada di Kecamatan Suruh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif, penelitian kualitatif dengan
pendekatan deksriptif, Adapun data-data yang diperoleh dari penelitian yaitu data
primer diperoleh dari wawancara daan observasi yang dilakukan oleh peneliti
seperti data laporan pemasukan dan keuangan tahunan pada Griya Zakat. Dan juga
data sekunder yang diperoleh dari tangan kedua atau melalu website.
Hasil dari penelitian ini
yaitu griya zakat memiliki program pemberdayaan ekonomi UMKM yaitu Kampung Buah
Produktif yang sudah ada di 3 Dusun di wilayah kecamatan suruh, output dari
program ini yaitu griya zakat bisa membantu meningkatkan perekonomian mustahiq
dan dhuafa, supaya mereka kelak bisa menjadi seorang muzakki untuk bisa
membantu saudara muslim lainnya.
Kata Kunci: Zakat produkitf,
UMKM, Pemberdayaan
PENDAHULUAN
Pembangunan ekonomi merupakan agenda
penting bagi setiap negara. Pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu usaha yang dapat membantu pembangunan
ekonomi adalah sektor UKM (Usaha Kecil Menengah ). Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan sangat penting, hal ini dikarenakan
UKM dapat menyerap tenaga kerja yang berpendidikan rendah dan hidup dalam
kegiatan usaha kecil baik tradisional maupun modern. Beberapa keunggulan UKM
terhadap usaha besar antara lain sebagai berikut (Sintha
Dwi Wulansari dan Achma Hendra Setiawan, SE.,Msi, 2014 dalam Partono dan
Soedjono, 2002):
1. Inovasi
dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi pengembangan produk.
2. Hubungan
kemanusiaan yang akrab dalam usaha kecil.
3. Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak.
4. Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengancepat
dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Keberadaaan Usaha Mikro hendaknya
dapat memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap masalah kemiskinan dan
pengangguran. Pembangunan dan pertumbuhan Usaha Mikro merupakan salah satu
penggerak yang krusial bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi disetiap negara. Sektor ekonomi di
Indonesia merupakan sektor yang paling banyak kontribusinya terhadap penciptaan
lapanga nkerja. Saat ini para pelaku Usaha Kecil atau Usaha Mikro masih banyak
mengahadapi permasalahan dalam mengakses modal (Sintha
Dwi Wulansari dan Achma Hendra Setiawan, SE.,Msi,2014).
Tabel
1.1
Daftar
UKM Di Provinsi Jawa Tengah
NO
|
Deskripsi Data
|
Satuan
|
TAHUN
|
|||||||
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
|||
1
|
JUMLAH UMKM
|
Unit
|
64.294
|
65.205
|
67.616
|
70.222
|
80.583
|
90.339
|
99.681
|
108.937
|
2
|
Produksi/
Non Pertanian
|
Unit
|
20.343
|
20.682
|
21.205
|
23.374
|
26.171
|
30.103
|
34.309
|
38.084
|
3
|
Pertanian
|
Unit
|
8.305
|
9.385
|
9.775
|
10.097
|
13.242
|
15.819
|
17.738
|
19.010
|
4
|
Perdagangan
|
Unit
|
28.007
|
28.172
|
28.247
|
28.362
|
32.055
|
33.958
|
35.829
|
38.243
|
5
|
Jasa
|
Unit
|
7.639
|
7.639
|
8.389
|
8.389
|
9.115
|
10.459
|
11.805
|
13.600
|
Tabel 1.1 diatas menunjukan bahwa setiap tahun ke tahun
perkembangan jumlah usaha kecil menengah semakin meningkat di beberapa wilayah
provinsi jawa tengah, akan tetapi hal ini belum cukup untuk bisa menurunkan
angka kemiskinan di Provinsi Jawa tengah itu sendiri. Masih dibutuhkan usaha
yang lebih untuk mengembangkan UKM agar UKM benar-benar bisa “eksis”
Tabel
1.2
Jumlah
Perusahaan Industri Kecil dan besar
Di
Beberapa Wilayah Kecamatan Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015
NO
|
KECAMATAN
|
TAHUN
|
|||||
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
||
1
|
Getasan
|
4
|
5
|
4
|
3
|
3
|
3
|
2
|
Tengaran
|
17
|
15
|
15
|
19
|
19
|
20
|
3
|
Susukan
|
0
|
0
|
0
|
2
|
2
|
2
|
4
|
Kaliwungu
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
5
|
Suruh
|
0
|
2
|
0
|
0
|
0
|
0
|
6
|
Pabelan
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2
|
2
|
7
|
Tuntang
|
3
|
2
|
3
|
3
|
2
|
0
|
8
|
Banyubiru
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2
|
9
|
Jambu
|
8
|
7
|
5
|
5
|
6
|
6
|
10
|
Sumowono
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
11
|
Ambarawa
|
0
|
0
|
0
|
0
|
3
|
3
|
12
|
Bandungan
|
2
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
13
|
Bawen
|
8
|
8
|
9
|
9
|
14
|
16
|
14
|
Bringin
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
15
|
Bancak
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
16
|
Pringapus
|
9
|
9
|
8
|
8
|
10
|
14
|
17
|
Bergas
|
39
|
37
|
39
|
39
|
44
|
50
|
18
|
Ungaran
barat
|
10
|
9
|
9
|
9
|
7
|
6
|
19
|
Ungaran
Timur
|
11
|
13
|
13
|
13
|
15
|
17
|
20
|
Kec.
Lainnya
|
5
|
6
|
7
|
7
|
4
|
2
|
JUMLAH
|
116
|
113
|
112
|
124
|
131
|
143
|
Sumber:
Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang
Keterangan
: Kec. Lainnya merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang sebaran
perusahaan IBS hanya 1 perusahaan
Setiap tahun perkembangan jumlah
perusahaan besar dan kecil di beberapa kecamatan wilayah kabupaten semarang
cukup signifikan, sejak tahun 2010 telah berdiri usaha kecil maupun usaha
mencapai angka dengan jumlah 116,
selanjutnya di tahun berikutnya terjadi penurunan angka yaitu sejumlah 113
sampai di tahun 2015 perkembangan usaha kecil & besar di beberapa kecamatan
wilayah kabupaten semarang mencapai pada angka dengan jumlah 143, hal ini
menjelaskan bahwa perekonomian di wilayah kabupaten semarang cukup maksimal
karena dengan berdirinya perusahaan atau usaha kecil dan besar akan
meningkatkan laju perekonomian dan bisa mengecilkan angka kemiskinan di wilayah
kabupaten semarang.
Selain mendirikan usaha kecil ataupun
usaha besar cara untuk mengatasi permasalahan perekonomian kemiskinan adalah dengan
zakat, zakat merupakan satu dari lima rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh
setiap muslim, setiap muslim mempunyai kewajiban membayar zakat apabila harta
kekayaan telah mencapai nishab dan haulnya. Zakat merupakan sarana pendidikan
bagi jiwa manusia untuk bersyukur kepada allah dan melatih manusia agar dapat
merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orangfakir dan miskin (Dzariatus
Sa’niah:2015). Untuk menyalurkan zakat dari muzakki
untuk mustahiq terdapat lembaya
penyaluran zakat yang mempunyai tugas khusus untuk amil zakat yakni
mengalokasikan, mendayahgunakan, mengatur masalah zakat, baik pengambilan
maupaun pendistribusiannya.Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di
indonesia terdapat dua macam kategori, yaitu distribusi secara konsumtif dan
produktif. Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahiq sebagai
modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk
mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahiq(Dzariatus Sanhiah:2015).
Pendayagunaan zakat
produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat
seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan
lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanaya perencanaan
yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut (Dzariatus Sanhiah:2015).
Salah satu lembaga yang menyalurkan zakat produktif adalah Griya Zakat lembaga
ini berada di wilayah kecamatan suruh kabupaten semarang, atau lebih tepatnya
di belakang pasar suruh, mengenai berdirinya lembaga Griya zakat ini tidak
lepas dari yayasan Insan Kamil sebelum berdiri lembaga amil zakat ini, dulu
Griya zakat ingin membangun SD IT TAHFIDZ QUR’AN INSAN KAMIL pada tahun 2014 akan tetapi
yaysan tidak memiliki dana, jadi dari yayasan mencari donatur dengan
menggunakan celengan kecil untuk mau yang berdonasi, ada 3 pilihan jika ingin
berdonasi dalam pembangunan SD IT yaitu, 1 hari berdonasi Rp.10.000,00 atau Satu
Minggu berdonasi Rp.10.000,00 tergantung dari kemampuan masing-masing donatur,
selanjutnya pada tahun 2015 dari yayasan terus menghimpun donasi dari para
donatur untuk pembangunan dan perawatan SD IT sehingga kita perlu brand, hingga
ahirnya dibentuklah nama Griya Zakat, 2015 & 2016 Griya Zakat resmi secara
hukum, pada tahun 2016 menjadi mitra
pengelola zakat dibawah naungan dari Dompet Dhuafa Provinsi Jawa Tengah secara
legalitas, dan secara teknis Griya Zakat berada di naungan yayasan Insan Kamil.
Teori Zakat
Ditinjau
dari segi bahas, kata “zakat” mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu
(keberkahan), an-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu
(kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). Pengertian zakat secara terminologi berarti
kegiatan memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak (Taufikur
Rahman:2015). Makna keberkahan yang terdapat pada zakat berarti zakat tersebut
akan memberikan berkah kepada harta yang dimiliki dan insya allah akan membantu
meringankan kaum Muslimin di akhirat kelak, zakat berrti pertumbuhan karena
dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain, terjadilah sirkulasi uang
dalam masyarakat yang mengakibatkan berkembangnya fungsi uang dalam kehidupan
pereknomian masyarakat(M Nur Rianto Al Arif:2015).
Tujuan
dan Dampak Zakat dalam Kehidupan Masyarakat Sesungguhnya sisi sosial dari
sasaran zakat (Qardhawi, 73:876), jelas tidak diragukan lagi (Jumadin lalopo :
2015). Cukuplah kita memperhatikan pada mustahik zakat, dengan pandangan yang
sekilas saja, agar jelas bagi kita hakikat ini, yaitu seperti jelasnya terang
pada waktu pagi bagi orang yang mempunyai mata. Apabila kita membaca ayat Allah
(Quran, 9:60) yang berbunyi: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orangorang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha
Bijaksana,” Maka jelas bagi kita, berdasarkan ini, ada sasaran yang mempunyai
entitas agama dan pemerintahan, dan hal ini diisyaratkan dengan bagian (para
muallaf yang dibujuk hatinya) dan (dalam menegakkan agama Allah).
1. Zakat dan tanggung jawab
sosial
Pada sasaran ini ada yang
bersifat identitas sosial, seperti menolong orang yang mempunyai kebutuhan,
menolong orang-orang lemah, seperti fakir, miskin, orang yang berutang dan ibnu
sabil.
2. Zakat dan segi ekonominya
Zakat dilihat dari segi
ekonominya adalah merangsang si pemilik hartakepada amal perbuatan untuk mengganti apa yang telah
diambil dari mereka. Ini terutama jelas sekali pada zakat mata uang, dimana
Islam melarang menumpuknya, menahannya dari peredaran dan pengembangan.
3. Zakat dan tegaknya jiwa
Diatas semua itu, bahwa
zakat itu mempunyai sasaran-sasaran dan dampak-dampak dalam menegakkan akhlak
yang mulia yang diikuti dan dilaksanakan oleh umat Islam serta dalam memelihara
ruh dan nilai yang ditegakkan oleh umat, dibangun kesadarannya dan dibedakan
dengan itu kepribadiannya.
Teori Skala Usaha Sektor Swasta
Usaha
mikro, yaitu usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah atau
menghasilkan penjualan kurang dari 300 juta rupiah selama satu tahun (Irvan
Syauqi Beik:2015). Usaha kecil, yaitu usaha dengan kekayaan antara 50 sampai
500 juta rupiah atau menghasilkan penjualan antara 300 juta hingga 2,5 Miliar
rupiah selama satu tahun. Usaha menengah, yaitu usaha dengan kekayaan antara
500 juta sampai 10 miliar rupiah atau menghasilkan penjualan antara 2,5 hingga
50 miliar rupiah selama satu tahun. Sedangkan, usaha besar atau konglomerat,
yaitu dengan kekayaan bersih lebih dari 10 miliar rupiah atau menghasilkan
penjualan lebih dari 50 miliar selama satu tahun. Berdasarkan definisi di atas
maka pada intinya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah suatu bentuk usaha
ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
METODE PENELITIAN
Penelitian merupakan cara ilmiah
untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut terdapat empat hal yang perlu dipahami lebih lanjut yaitu
cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan(Sugiyono:2016). Pada penelitian tentang pengelolan dana zakat
produktif untuk pemberdayaan UMKM yang ada di Griya zakat Suruh menggunakan
penelitian kualitatif dengan pendekatan deksriptif, yatiu penelitian yang
dilakukan untuk mengetahui nilai untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik
satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan
variabel lain (Dzariatus Sa’niah:2015 dalam Sugiyono, 2015;11).
Adapun subjek penelitian terkait pengelolaan dana zakat produktif ini
adalah pengurus atau fungsionaris Griya Zakat yang menjadi pengelolaan dana
zakat produktif atau pengurus yang bergerak dibidang pemberdayaan ekonomi. Dan
juga mustahiq yang mendapatkan dana zakat produktif. Penelitian ini menggunakan
data primer dan sekunder, data primer adalah data yang diperoleh langsung dari
subjek, data primer diperoleh dari wawancara daan observasi yang dilakukan oleh
peneliti seperti data laporan pemasukan dan keuangan tahunan pada Griya Zakat.
Adapun data sekunder itu data yang diperoleh dari pihak lain(tangan kedua)
contohnya data jumlah usaha kecil menengah di provinsi jawa tengah dan
kabupaten semarang yang diperoleh dari wesbite badan pusat statistik.
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara
dokumentasi, observasi dan wawancara atau
face to face dengan salah satu karyawan dan pegawai di Griya Zakat Suruh
mulai dari sejarah berdirinya griya zakat hingga program program yang dilakukan
oleh griya zakat.
HASIL PENELITIAN
Dalam pengelolaan dana zakat produktif ini griya zakat memiliki program
pemberdayaan ekonomi untuk para mustahiq dan dhuafa, pemberdayaan ekonomi ini
dilakukan untuk mereka yang memiliki pendapatan minim, sehingga griya zakat
bergerak untuk bisa mengubah mustahiq dan dhuafa agar bisa melakukan usaha
mikro kecil dikampungnya.
Program dari Griya Zakat
Sektor pendidikan:
·
Pembangunan SD
IT
·
Bisyaroh (gaji)
Guru/Ustadz SD IT
·
Program
pemberantasan buta membaca al qur’an gratis untuk lansia yang belum bisa membaca
al qur’an
Sektor Kesehatan
·
Terdapat
ambulance gratis di khususkan untuk Dhuafa, Mustahiq & Umum, bahkan
mendanai pasien untuk dhuafa & mustahiq jika benar-benar tidak mampu untuk
berobat
Sektor Sosial
·
Santunan ke
dhuafa & ke panti asuhan
Sektor Kemanusiaan dan Tanggap Bencana
·
Soliadritas
untuk palestin
·
Menggalang dana
untuk daerah yang terkena bencana alam & musibah
Sektor Pemberdayaan Ekonomi
·
UMKM Kampung
buah produktif untuk Mustahiq dan Dhuafa
Tabel 1.3
Laporan Keuangan Pemsaukan Griya Zakat
NO
|
PEMASUKAN
|
TOTAL
|
|
1
|
Infaq/Shodaqoh
|
192.173.000
|
|
2
|
Zakat Mal
|
10.937.000
|
|
3
|
Wakaf Quran
|
2.900.000
|
|
4
|
Sekolah Tahfidz
|
17.879.500
|
|
5
|
Ambulans
|
0
|
|
6
|
Islamic Center
|
20.350.000
|
|
7
|
Mobil Perpustakaan
|
100.000
|
|
8
|
Zakat Fitrah
|
5.125.000
|
|
9
|
Fidyah
|
195.000
|
|
10
|
Solidaritas
Kemanusiaan
|
133.333.500
|
|
11
|
Khitanan Ceria
|
1.700.000
|
|
12
|
IFTHOR
|
7.515.000
|
|
13
|
Jadwal Imsakiyah
|
200.000
|
|
14
|
Infaq Counter
|
783.200
|
|
15
|
Indahnya Masjidku
|
800.000
|
|
16
|
Paket H- Lebaran
|
750.000
|
|
17
|
Takjil On The Road
|
70.000
|
|
Total Pemasukan Donatur
|
394.811.200
|
||
PEMASUKAN NON DONATUR
|
|||
1
|
Piutang
|
5.155.000
|
|
2
|
Remburse DD
|
7.500.000
|
|
3
|
Pemninjaman BMT Tumang
|
4.955.000
|
|
Total Pemasukan Non Donatur
|
17.610.000
|
||
TOTAL PEMASUKAN
|
412.421.200
|
Sumber : Wawancara
dengan salah satu pegawai di Griya Zakat ( Bapak Didin Syamsudin)
Laporan keuangan pemasukan griya
zakat sendiri merupakan donasi dari para donatur atau infaq dari pihak luar,
zakat dari muzakki, dan sebagainya. Tercatat
pemasukan yang paling besar yatiu pada uang hasil Infaq/Sedekah dari
masyarakat luar dengan jumlah yang cukup besar yaitu Rp. 192.173.000, dan untuk
pemasukan dari zakat maal sendiri selama 1 tahun yaitu sejumlah Rp.
10.937.000,untuk pemasukan wakaf qur’an berjumlah Rp. 2.900.000, untuk
pembangunan sekolah tahfidz berjumlah Rp. 17.879.500, sampai selanjutnya
pemasukan selama satu tahun ini dengan total keseluruhan Rp. 394.811.200, dan
untuk pemasuka.n dari non donatur dengan total keseluruhannya berjumlah Rp. 412.421.200,00.
Tabel
1.4
Laporan Keuangan Pengeluaran Griya Zakat Tahun 2017
NO
|
PENGELUARAN
|
TOTAL
|
|
1
|
Sekolah Tahfidz
|
48.259.000
|
|
2
|
Ambulans
|
35.085.100
|
|
3
|
Rubaiyat
|
642.000
|
|
4
|
Santunan Dhuafa
|
9.548.000
|
|
5
|
Santunan Orang sakit
|
200.000
|
|
6
|
Setoran Infaq Dompet
Dhuafa
|
1.953.900
|
|
7
|
Santunan Yatim
|
1.600.000
|
|
8
|
Khitanan Ceria tematik
|
1.435.500
|
|
9
|
Kampung Buah
pemberdayaan
|
3.740.000
|
|
10
|
Ghorim
|
1.500.000
|
|
11
|
Islamic Center
|
39.919.000
|
|
12
|
Kafalah Ustadz
|
4.080.000
|
|
13
|
Paket H- Lebaran
|
1.342.000
|
|
14
|
Ifthor
|
5.880.000
|
|
15
|
Muslim Saudaraku
kemanusiaan
|
124.294.000
|
|
16
|
Takjil On The Road
|
135.000
|
|
17
|
Qurban
|
-
|
|
18
|
Wakaf Quran
|
500.000
|
|
19
|
Beasiswa Dhuafa
|
-
|
|
20
|
Iuran Pengajian
|
-
|
|
Total Pengeluaran
Program
|
281.178.500
|
||
PENGELUARAN
OPERASIONAL
|
|||
1
|
Beban Perlengkapan
Kantor
|
4.573.000
|
|
2
|
Beban Peralatan Kantor
|
4.166.000
|
|
3
|
Beban Hak Amil/Bon
|
81.501.100
|
|
4
|
Beban Bensin
|
1.387.000
|
|
5
|
Beban Pulsa/Internet
|
728.000
|
|
6
|
Hutang Yayasan
|
1.543.000
|
|
7
|
Beban Rekening Koran
|
57.000
|
|
8
|
Beban Listrik
|
818.400
|
|
9
|
Beban Kotak Infaq
|
2.836.000
|
|
10
|
Beban Kebersihan
|
612.700
|
|
11
|
Beban Lain-lain
|
1.467.700
|
|
12
|
Beban Operasional
|
1.840.000
|
|
13
|
Beban BPJS
|
2.396.500
|
|
14
|
Beban Sewa Gedung
|
4.500.000
|
|
15
|
Beban Souvenir
|
450.000
|
|
16
|
Beban Sewa Mobil &
OP
|
1.158.500
|
|
17
|
Beban Kalender
|
3.150.000
|
|
18
|
Beban Konsumsi
Karyawan
|
581.000
|
|
19
|
Beban Pelatihan
Seminar OP
|
2.264.000
|
|
20
|
Beban Buletin
|
180.000
|
|
21
|
Beban Seragam Karyawan
|
900.000
|
|
22
|
Beban Hutang
|
11.791.500
|
|
23
|
Beban Pertukangan
|
154.000
|
|
24
|
Beban Service
|
475.000
|
|
25
|
Pembuatan proposal
|
73.500
|
|
27
|
Beban THR Karyawan
|
1.500.000
|
|
Total Pengeluaran
Operasional
|
131.103.900
|
||
TOTAL PENGELUARAN
|
412.282.400
|
||
Sumber : Wawancara
dengan salah satu pegawai di Griya Zakat ( Bapak Didin Syamsudin)
Adapun tabel 1.4 merupakan laporan pengeluaran
keuangan griya zakat selama satu tahun ini, tercatat untuk pengeluaran program
sendiri yang pertama untuk pembangunan sekolah tahfidz sebesar Rp. 48.259.000, unutk
pengeluaran Mobil ambulans bagi masyarakat dhuafa, mustahiq dan umum berjumlah
Rp.35.085.100, selanjutnya total dari keseluruhan biaya pengeluaran program
sebesar Rp. 281.178.500, selanjutnya untuk pengeluaran
operasional sendiri dengan total keseluruhan selama satu tahun ini berjumlah
Rp. 131.103.900. dan unutk total pengeluaran biaya program dan biaya
operasional berjumlah Rp. 412.282.400.
Adapun
griya zakat sendiri memiliki program dalam bidang sektor ekonomi yaitu
pemberdayaan Usaha Kecil Mikro yang bernama Kampung Buah Produktif, kampung buah produktif ini sudah ada di 3
dusun yaitu Dusun Plumbon,Dusun Gilo,Dusun,Ligo. Griya zakat sendiri mewadahi
setiap individu para mustahiq dan dhuafa untuk membantu usaha mereka yang
semulanya tidak memiliki modal untuk menjalanakn suatau usaha, adapun dana
zakat produktif yang di salurkan untuk para setiap individu mustahiq dan dhuafa
yaitu untuk keperluan mulai dari bibit, penanaman, perawatan hingga panen,
dengan hal ini pemberian dana zakat produktif sebagai modal awal akan bisa
menyelesaikan permasalahan ekonomi mustahiq dan dhuafa di 3 dusun tersebut, dan
bisa meningkatkan pendapatan mereka, dan akan bisa mencukupi kebutuhan mereka.
Adapaun
nama program pemberdayaan ekonomi untuk mustahiq dan dhuafa ini bernama Kampung
Buah Produktif yang berada di tiga dusun yaitu dusun golo, dusun kepundung dan
dusun kedungringin yang berada di wilayah Kecamatan Suruh. Griya zakat memberikan
modal berupa bibit buah untuk para mustahiq dan dhuafa disetiap dusunya, para
mustahiq dan dhuafa hanya menyiapkan lahan saja adapun mulai dari perawatan
tanaman, hingga memasarkan buahnya seluruhnya di tanggung oleh griya zakat,
para mustahiq dan dhuafa ini juga memproduksi jus buah yang dihasilakn dari
tanaman buahnya dan menjual disekitar rumahnya. Dengan jumlah 300 bibit buah
disetiap 1 dusunnya, berarti 1 orang atau kepala keluarga mustahiq dan dhuafa
memperoleh 2 bibit sampai 3 bibit buah kalau diakumulasikan perkalian berarti
disatu dusun ada 100 kepala keluarga mustahiq dan dhuafa yang menerima bibit
buah tanaman, kalau di total keseluruhan dari 3 dusun berarti ada 300 kepala
keluarga mustahiq dan dhuafa yang menerima bibit buah tanaman Dengan banyaknya
300 orang mustahiq dan dhuafa hal ini hal ini akan meminimalkan angka
kemiskinan, adapun untuk masa panen bibit buahnya tergantung jensi bibit buah
yang ditanam, kebanyakan yaitu buah jambu kristal, jambu merah dan lain-lain.
Dalam sekali panen setiap 1 orang/kepala keluarga mustahiq dan dhuafa bisa memperoleh penghasilan
sebesar Rp.600.000,00 Rupiah, untuk memperoleh nya dihitung dengan 1 pohon buah
jambu bisa menghasilkan buah sebanyak 8-10 Kg buah jambu kristal dan merah, di
jual dengan harga 1 Kg buah kristal
Sebesar RP.15-20.000Kg dan buah jambu merah Rp.20.000-25.000/Kg, jika 1 buah
jambu menghasilkan 8-10 Kg buah maka
pendapatan 1 orang mustahiq dan dhuafa sebesar Rp. 200.000,00/pohon jambu, jika
ada 3 buah pohon jambu maka akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp.600.000,00
dari total keseluruhannya. Untuk pembagian antara Mustahiq dengan griya zakat
sendiri yaitu 70% untuk mustahiq dan 30% untuk griya zakat jadi pendapatan
bersih yang diperoleh mustahiq dan dhuafa kisaran Rp.500.00,00/orang.
Hal
ini sudah cukup membantu untuk perkembangan usaha mikro kecil para mustahiq dan
dhuafa karena dengan adanya program pemberdayaan ekonomi kampung buah produktif
yang di lakukan oleh Griya zakat sudah cukup membantu untuk meningkatkan
pendapatan mereka meski belum terlalu berjumlah besar. Adapun model
pemberdayaan yang dilakukan oleh griya zakat untuk pemberdayaan kampung buah
produktif yaitu ada pengawasan, pelatihan, pembinaan, dan penyuluhan.
1. Pengawasan yang dilakukan oleh griya zakat
terhadap pemberdayaan kampung buah produktif dilakukan setiap 1 bulan sekali
untuk melihat apakah tanaman bibit buah itu mati atau masih bisa berproduksi,
jika tanaman buahnya mati maka akan di berikan bibit tanaman baru oleh griya
zakat.
2. Pelatihan diberikan kepada mustahiq dan dhuafa
yang menerima pemberdayaan kampung buah produktif untuk meningkatkan skill
mereka seperti pelatihan menanam, merawat dan lain-lain agar nantinya para
mustahiq dan dhuafa sudah merasa memilki bekal yang cukup usaha tanaman buah
produktif nya bisa dikembangkan sendiri dan bisa berubah menjadi muzakki
3. Penyuluhan dan pemotivasian kepada para mustahiq
dan dhuafa dilakukan untuk memberikan materi seperti kita-kiat untuk sukses
dalam memberdayakan kampung buah produktif dan kelak para mustahiq dan dhuafa
jika suddah semakin maju usahaya bisa menjadi muzakki untuk membantu
saudara-saudara yang lain
KESIMPULAN
Ditinjau
dari segi bahas, kata “zakat” mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu
(keberkahan), an-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu
(kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). Pengertian zakat secara terminologi berarti
kegiatan memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Untuk menyalurkan zakat
dari muzakki untuk mustahiq terdapat lembaya penyaluran
zakat yang mempunyai tugas khusus untuk amil zakat yakni mengalokasikan,
mendayahgunakan, mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupaun
pendistribusiannya.Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di indonesia
terdapat dua macam kategori, yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif.
Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahiq sebagai modal
untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk
mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahiq.
Program
pemberdayaan ekonomi untuk mustahiq dan dhuafa di Griya Zakat yaitu Usaha
Kampung Buah Produktif yang berada di 3 dusun yaitu dusun golo, dusun kepundung
dan dusun kedungringin sekitar wilayah kecamatan suruh, usaha yang di buat oleh
griya zakat ini untuk menorong perekonomian para mustahiq dan dhuafa, adapun
model pemberian usaha ini yaitu mulai dari bibit, perawatan tanaman hingga
pemasaran semua yang menyediakan adalah griya zakat, si penerima atau mustahiq
dan dhuafa hanya menyediakan lahan kosong unutk penanaman buah bibitnya saja,
konsep pembagian program griya zakat ini menggunakan konsep akad mudharabah
yaitu bagi hasil 70% untuk si mustahiq dan dhuafa dan 30% untuk griya zakat,
para mustahiq dan dhuafa tidak hanya menjual hasil buahnya saja akan tetapi
bisa membuka usaha seperti jualan jus segar hasil dari buah yang ditanam hal
ini juga akan mendorong perekonomian para mustahiq dan dhuafa. Diharapkan
nantinya ketika usaha mereka sudah mulai berkembang para mustahiq dan dhuafa
diharapkan bisa menjadi seorang donatur atau muzakki untuk bisa membantu
saudara saudara muslim lainnya yang sedang membutuhkan bantuan.
SARAN
Dari hasil penelitian yang
dilakukan ada beberapa saran yang benar benar harus di sampaikan:
·
Griya Zakat selanjutnya diharapkan bisa membuat program program yang
lebih banyak atau lebih luas lagi untuk selain kampung buah produktif agar
semua mustahiq dan dhuafa bisa dibantu melalui program pemberdayaan ekonomi
yang ada di Griya Zakat, harus memperbanyak sosialisasi danpenyuluhan ke desa
atau ke kampung.
·
Untuk pembaca, semoga setelah membaca jurnal ini diharapkan bisa terketuk
hatinya untuk membantu kaum dhuafa dan masyarakat miskin dalam proses
pemberdayaan ekonomi ataupun membntu program yang lainnya.
·
Untuk penulis semoga lebih bsa berkarya lagi, dan semoga nanti bisa
menjadi seorang muzakki yang membantu saudara-saudara muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Sintha Dwi Wulansari &
Achma Hendra Setiawan.2014. Analisis Peranan Dana Zakat
Produktif
Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik (Penerima Zakat).Jurnal
ekonomi islam, Vol 3:Universitas Diponegoro.
Sahinah, Dzariatus.2015. Pengelolaan Dana Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan UMKM.
jurnal ekonomi
islam:UIN MALIKI MALANG.
Rahman, Taufikur.2015. Akuntansi
Zakat, Infak Dan Sedekah (Psak 109): Upaya
Peningkatan
Transparansi Dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Volume
6, Nomor 1, Juni 2015: IAIN Salatiga.
Lapopo,
Jumadin.2012. Pengaruh
Zis (Zakat, Infak, Sedekah) Dan Zakat
Fitrah Terhadap Penurunan
Kemiskinan Di Indonesia Periode 1998 – 2010. Media Ekonomi
Vol. 20, No. 1, April 2012:Universitas Trisakti.
Al Arif,M,Nur
Rianto.2015.Pengantar Ekonomi
Syriah.Bandung:CV PUSTAKA SETIA.
Beik,Syauqi Irfan.2016.Ekonomi Pembangunan Syariah.Kota Depok:PT RAJAGRAFINDO.
Sugiyono.2016.Statistika untuk Penelitian.Bandung:ALFABETA
Komentar
Posting Komentar