ANALISIS PENGELOLAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL (STUDI KASUS DI GRIYA ZAKAT KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG)


ANALISIS PENGELOLAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL
(STUDI KASUS DI GRIYA ZAKAT KECAMATAN SURUH KABUPATEN SEMARANG)
 Aji Santosa
Program Studi Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Abstract
Zakat productive is the zakat given to mustahiq as capital to run an economic activity in the form of business, namely to develop the economic level and potential productivity mustahiq. One of the zakat amil institutions (LAZ) that distributes zakat productive fund is Griya Zakat located in District Suruh.
This research uses qualitative research, qualitative research with descriptive approach. The data obtained from the research are primary data obtained from interviews and observations conducted by researchers such as annual income and financial report data on Griya Zakat. And also secondary data obtained from second hand or through website.
The result of this research is griya zakat has program of economic empowerment of UMKM that is productive fruit village which already exist in 3 hamlet in subdistrict suruh, the output of this program is griya zakat can help improve economy mustahiq and dhuafa, so that they can become donor for can help other Muslim brother.
Keywords: productive zakat, UMKM, Empowermen
Abstrak
Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahiq sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahiq. Salah satu lembaga amil zakat (LAZ) yang mendistribusikan dana zakat produktifnya yaitu Griya Zakat yang berada di Kecamatan Suruh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, penelitian kualitatif dengan pendekatan deksriptif, Adapun data-data yang diperoleh dari penelitian yaitu data primer diperoleh dari wawancara daan observasi yang dilakukan oleh peneliti seperti data laporan pemasukan dan keuangan tahunan pada Griya Zakat. Dan juga data sekunder yang diperoleh dari tangan kedua atau melalu website.
Hasil dari penelitian ini yaitu griya zakat memiliki program pemberdayaan ekonomi UMKM yaitu Kampung Buah Produktif yang sudah ada di 3 Dusun di wilayah kecamatan suruh, output dari program ini yaitu griya zakat bisa membantu meningkatkan perekonomian mustahiq dan dhuafa, supaya mereka kelak bisa menjadi seorang muzakki untuk bisa membantu saudara muslim lainnya.
Kata Kunci: Zakat produkitf, UMKM, Pemberdayaan

PENDAHULUAN
            Pembangunan ekonomi merupakan agenda penting bagi setiap negara. Pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu usaha yang dapat membantu pembangunan ekonomi adalah sektor UKM (Usaha Kecil Menengah ). Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai  peranan sangat penting, hal ini dikarenakan UKM dapat menyerap tenaga kerja yang berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik tradisional maupun modern. Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain sebagai berikut (Sintha Dwi Wulansari dan Achma Hendra Setiawan, SE.,Msi, 2014 dalam Partono dan Soedjono, 2002):
1.      Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi pengembangan produk.
2.      Hubungan kemanusiaan yang akrab dalam usaha kecil.
3.      Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak.
4.      Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengancepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.      Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
            Keberadaaan Usaha Mikro hendaknya dapat memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap masalah kemiskinan dan pengangguran. Pembangunan dan pertumbuhan Usaha Mikro merupakan salah satu penggerak yang krusial bagi pembangunan dan pertumbuhan  ekonomi disetiap negara. Sektor ekonomi di Indonesia merupakan sektor yang paling banyak kontribusinya terhadap penciptaan lapanga nkerja. Saat ini para pelaku Usaha Kecil atau Usaha Mikro masih banyak mengahadapi permasalahan dalam mengakses modal (Sintha Dwi Wulansari dan Achma Hendra Setiawan, SE.,Msi,2014).


Tabel 1.1
Daftar UKM Di Provinsi Jawa Tengah
NO

Deskripsi Data

Satuan
TAHUN
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
1
JUMLAH UMKM
Unit
64.294
65.205
67.616
70.222
80.583
90.339
99.681
108.937
2
Produksi/
Non Pertanian
Unit
20.343
20.682
21.205
23.374
26.171
30.103
34.309
38.084
3
Pertanian
Unit
8.305
9.385
9.775
10.097
13.242
15.819
17.738
19.010
4
Perdagangan
Unit
28.007
28.172
28.247
28.362
32.055
33.958
35.829
38.243
5
Jasa
Unit
7.639
7.639
8.389
8.389
9.115
10.459
11.805
13.600


Tabel 1.1  diatas menunjukan bahwa setiap tahun ke tahun perkembangan jumlah usaha kecil menengah semakin meningkat di beberapa wilayah provinsi jawa tengah, akan tetapi hal ini belum cukup untuk bisa menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Jawa tengah itu sendiri. Masih dibutuhkan usaha yang lebih untuk mengembangkan UKM agar UKM benar-benar bisa “eksis”

Tabel 1.2
Jumlah Perusahaan Industri Kecil dan besar
Di Beberapa Wilayah Kecamatan Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015
NO
KECAMATAN
TAHUN
2010
2011
2012
2013
2014
2015
1
Getasan
4
5
4
3
3
3
2
Tengaran
17
15
15
19
19
20
3
Susukan
0
0
0
2
2
2
4
Kaliwungu
0
0
0
0
0
0
5
Suruh
0
2
0
0
0
0
6
Pabelan
0
0
0
0
2
2
7
Tuntang
3
2
3
3
2
0
8
Banyubiru
0
0
0
0
0
2
9
Jambu
8
7
5
5
6
6
10
Sumowono
0
0
0
0
0
0
11
Ambarawa
0
0
0
0
3
3
12
Bandungan
2
0
0
0
0
0
13
Bawen
8
8
9
9
14
16
14
Bringin
0
0
0
0
0
0
15
Bancak
0
0
0
0
0
0
16
Pringapus
9
9
8
8
10
14
17
Bergas
39
37
39
39
44
50
18
Ungaran barat
10
9
9
9
7
6
19
Ungaran Timur
11
13
13
13
15
17
20
Kec. Lainnya
5
6
7
7
4
2
JUMLAH
116
113
112
124
131
143

Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang
Keterangan : Kec. Lainnya merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang sebaran perusahaan IBS hanya 1 perusahaan
            Setiap tahun perkembangan jumlah perusahaan besar dan kecil di beberapa kecamatan wilayah kabupaten semarang cukup signifikan, sejak tahun 2010 telah berdiri usaha kecil maupun usaha mencapai angka  dengan jumlah 116, selanjutnya di tahun berikutnya terjadi penurunan angka yaitu sejumlah 113 sampai di tahun 2015 perkembangan usaha kecil & besar di beberapa kecamatan wilayah kabupaten semarang mencapai pada angka dengan jumlah 143, hal ini menjelaskan bahwa perekonomian di wilayah kabupaten semarang cukup maksimal karena dengan berdirinya perusahaan atau usaha kecil dan besar akan meningkatkan laju perekonomian dan bisa mengecilkan angka kemiskinan di wilayah kabupaten semarang.
            Selain mendirikan usaha kecil ataupun usaha besar cara untuk mengatasi permasalahan perekonomian kemiskinan adalah dengan zakat, zakat merupakan satu dari lima rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, setiap muslim mempunyai kewajiban membayar zakat apabila harta kekayaan telah mencapai nishab dan haulnya. Zakat merupakan sarana pendidikan bagi jiwa manusia untuk bersyukur kepada allah dan melatih manusia agar dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orangfakir dan miskin (Dzariatus Sa’niah:2015). Untuk menyalurkan zakat dari muzakki untuk mustahiq terdapat lembaya penyaluran zakat yang mempunyai tugas khusus untuk amil zakat yakni mengalokasikan, mendayahgunakan, mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupaun pendistribusiannya.Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di indonesia terdapat dua macam kategori, yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahiq sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahiq(Dzariatus Sanhiah:2015).
Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanaya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut (Dzariatus Sanhiah:2015). Salah satu lembaga yang menyalurkan zakat produktif adalah Griya Zakat lembaga ini berada di wilayah kecamatan suruh kabupaten semarang, atau lebih tepatnya di belakang pasar suruh, mengenai berdirinya lembaga Griya zakat ini tidak lepas dari yayasan Insan Kamil sebelum berdiri lembaga amil zakat ini, dulu Griya zakat ingin membangun SD IT TAHFIDZ QUR’AN  INSAN KAMIL pada tahun 2014 akan tetapi yaysan tidak memiliki dana, jadi dari yayasan mencari donatur dengan menggunakan celengan kecil untuk mau yang berdonasi, ada 3 pilihan jika ingin berdonasi dalam pembangunan SD IT yaitu, 1 hari berdonasi Rp.10.000,00 atau Satu Minggu berdonasi Rp.10.000,00 tergantung dari kemampuan masing-masing donatur, selanjutnya pada tahun 2015 dari yayasan terus menghimpun donasi dari para donatur untuk pembangunan dan perawatan SD IT sehingga kita perlu brand, hingga ahirnya dibentuklah nama Griya Zakat, 2015 & 2016 Griya Zakat resmi secara hukum, pada tahun 2016 menjadi  mitra pengelola zakat dibawah naungan dari Dompet Dhuafa Provinsi Jawa Tengah secara legalitas, dan secara teknis Griya Zakat berada di naungan yayasan Insan Kamil.
Teori Zakat
            Ditinjau dari segi bahas, kata “zakat” mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu (keberkahan), an-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). Pengertian zakat secara terminologi berarti kegiatan memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak (Taufikur Rahman:2015). Makna keberkahan yang terdapat pada zakat berarti zakat tersebut akan memberikan berkah kepada harta yang dimiliki dan insya allah akan membantu meringankan kaum Muslimin di akhirat kelak, zakat berrti pertumbuhan karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain, terjadilah sirkulasi uang dalam masyarakat yang mengakibatkan berkembangnya fungsi uang dalam kehidupan pereknomian masyarakat(M Nur Rianto Al Arif:2015).
            Tujuan dan Dampak Zakat dalam Kehidupan Masyarakat Sesungguhnya sisi sosial dari sasaran zakat (Qardhawi, 73:876), jelas tidak diragukan lagi (Jumadin lalopo : 2015). Cukuplah kita memperhatikan pada mustahik zakat, dengan pandangan yang sekilas saja, agar jelas bagi kita hakikat ini, yaitu seperti jelasnya terang pada waktu pagi bagi orang yang mempunyai mata. Apabila kita membaca ayat Allah (Quran, 9:60) yang berbunyi: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orangorang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana,” Maka jelas bagi kita, berdasarkan ini, ada sasaran yang mempunyai entitas agama dan pemerintahan, dan hal ini diisyaratkan dengan bagian (para muallaf yang dibujuk hatinya) dan (dalam menegakkan agama Allah).
1. Zakat dan tanggung jawab sosial
Pada sasaran ini ada yang bersifat identitas sosial, seperti menolong orang yang mempunyai kebutuhan, menolong orang-orang lemah, seperti fakir, miskin, orang yang berutang dan ibnu sabil.
2. Zakat dan segi ekonominya
Zakat dilihat dari segi ekonominya adalah merangsang si pemilik hartakepada  amal perbuatan untuk mengganti apa yang telah diambil dari mereka. Ini terutama jelas sekali pada zakat mata uang, dimana Islam melarang menumpuknya, menahannya dari peredaran dan pengembangan.
3. Zakat dan tegaknya jiwa
Diatas semua itu, bahwa zakat itu mempunyai sasaran-sasaran dan dampak-dampak dalam menegakkan akhlak yang mulia yang diikuti dan dilaksanakan oleh umat Islam serta dalam memelihara ruh dan nilai yang ditegakkan oleh umat, dibangun kesadarannya dan dibedakan dengan itu kepribadiannya.
Teori Skala Usaha Sektor Swasta
            Usaha mikro, yaitu usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah atau menghasilkan penjualan kurang dari 300 juta rupiah selama satu tahun (Irvan Syauqi Beik:2015). Usaha kecil, yaitu usaha dengan kekayaan antara 50 sampai 500 juta rupiah atau menghasilkan penjualan antara 300 juta hingga 2,5 Miliar rupiah selama satu tahun. Usaha menengah, yaitu usaha dengan kekayaan antara 500 juta sampai 10 miliar rupiah atau menghasilkan penjualan antara 2,5 hingga 50 miliar rupiah selama satu tahun. Sedangkan, usaha besar atau konglomerat, yaitu dengan kekayaan bersih lebih dari 10 miliar rupiah atau menghasilkan penjualan lebih dari 50 miliar selama satu tahun. Berdasarkan definisi di atas maka pada intinya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah suatu bentuk usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

METODE PENELITIAN
            Penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut terdapat empat hal yang perlu dipahami lebih lanjut yaitu cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan(Sugiyono:2016). Pada penelitian tentang pengelolan dana zakat produktif untuk pemberdayaan UMKM yang ada di Griya zakat Suruh menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deksriptif, yatiu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel lain (Dzariatus Sa’niah:2015 dalam Sugiyono, 2015;11).
Adapun subjek penelitian terkait pengelolaan dana zakat produktif ini adalah pengurus atau fungsionaris Griya Zakat yang menjadi pengelolaan dana zakat produktif atau pengurus yang bergerak dibidang pemberdayaan ekonomi. Dan juga mustahiq yang mendapatkan dana zakat produktif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder, data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subjek, data primer diperoleh dari wawancara daan observasi yang dilakukan oleh peneliti seperti data laporan pemasukan dan keuangan tahunan pada Griya Zakat. Adapun data sekunder itu data yang diperoleh dari pihak lain(tangan kedua) contohnya data jumlah usaha kecil menengah di provinsi jawa tengah dan kabupaten semarang yang diperoleh dari wesbite badan pusat statistik.
            Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara dokumentasi, observasi dan wawancara atau  face to face dengan salah satu karyawan dan pegawai di Griya Zakat Suruh mulai dari sejarah berdirinya griya zakat hingga program program yang dilakukan oleh griya zakat.

HASIL PENELITIAN
Dalam pengelolaan dana zakat produktif ini griya zakat memiliki program pemberdayaan ekonomi untuk para mustahiq dan dhuafa, pemberdayaan ekonomi ini dilakukan untuk mereka yang memiliki pendapatan minim, sehingga griya zakat bergerak untuk bisa mengubah mustahiq dan dhuafa agar bisa melakukan usaha mikro kecil dikampungnya.
Program dari Griya Zakat
Sektor pendidikan:
·         Pembangunan SD IT
·         Bisyaroh (gaji) Guru/Ustadz SD IT
·         Program pemberantasan buta membaca al qur’an gratis untuk lansia yang belum bisa membaca al qur’an
Sektor Kesehatan
·         Terdapat ambulance gratis di khususkan untuk Dhuafa, Mustahiq & Umum, bahkan mendanai pasien untuk dhuafa & mustahiq jika benar-benar tidak mampu untuk berobat
Sektor Sosial
·         Santunan ke dhuafa & ke panti asuhan
Sektor Kemanusiaan dan Tanggap Bencana
·         Soliadritas untuk palestin
·         Menggalang dana untuk daerah yang terkena bencana alam & musibah
Sektor Pemberdayaan Ekonomi
·         UMKM Kampung buah produktif untuk Mustahiq dan Dhuafa
Tabel 1.3
 Laporan Keuangan Pemsaukan Griya Zakat
NO
PEMASUKAN
TOTAL
1
Infaq/Shodaqoh
192.173.000
2
Zakat Mal
10.937.000
3
Wakaf Quran
2.900.000
4
Sekolah Tahfidz
17.879.500
5
Ambulans
0
6
Islamic Center
20.350.000
7
Mobil Perpustakaan
100.000
8
Zakat Fitrah
5.125.000
9
Fidyah
195.000
10
Solidaritas Kemanusiaan
133.333.500
11
Khitanan Ceria
1.700.000
12
IFTHOR
7.515.000
13
Jadwal Imsakiyah
200.000
14
Infaq Counter
783.200
15
Indahnya Masjidku
800.000
16
Paket H- Lebaran
750.000
17
Takjil On The Road
70.000

Total Pemasukan Donatur
394.811.200

PEMASUKAN NON DONATUR


1
Piutang
5.155.000
2
Remburse DD
7.500.000
3
Pemninjaman BMT Tumang
4.955.000

Total Pemasukan Non Donatur
17.610.000

TOTAL PEMASUKAN
412.421.200

Sumber : Wawancara dengan salah satu pegawai di Griya Zakat ( Bapak Didin Syamsudin)
            Laporan keuangan pemasukan griya zakat sendiri merupakan donasi dari para donatur atau infaq dari pihak luar, zakat dari muzakki, dan sebagainya. Tercatat  pemasukan yang paling besar yatiu pada uang hasil Infaq/Sedekah dari masyarakat luar dengan jumlah yang cukup besar yaitu Rp. 192.173.000, dan untuk pemasukan dari zakat maal sendiri selama 1 tahun yaitu sejumlah Rp. 10.937.000,untuk pemasukan wakaf qur’an berjumlah Rp. 2.900.000, untuk pembangunan sekolah tahfidz berjumlah Rp. 17.879.500, sampai selanjutnya pemasukan selama satu tahun ini dengan total keseluruhan Rp. 394.811.200, dan untuk pemasuka.n dari non donatur dengan total keseluruhannya berjumlah Rp. 412.421.200,00.
Tabel 1.4
Laporan Keuangan Pengeluaran Griya Zakat Tahun 2017
NO
PENGELUARAN

TOTAL

1
Sekolah Tahfidz
48.259.000
2
Ambulans
35.085.100
3
Rubaiyat
642.000
4
Santunan Dhuafa
9.548.000
5
Santunan Orang sakit
200.000
6
Setoran Infaq Dompet Dhuafa
1.953.900
7
Santunan Yatim
1.600.000
8
Khitanan Ceria tematik
1.435.500
9
Kampung Buah pemberdayaan
3.740.000
10
Ghorim
1.500.000
11
Islamic Center
39.919.000
12
Kafalah Ustadz
4.080.000
13
Paket H- Lebaran
1.342.000
14
Ifthor
5.880.000
15
Muslim Saudaraku kemanusiaan
124.294.000
16
Takjil On The Road
135.000
17
Qurban
-
18
Wakaf Quran
500.000
19
Beasiswa Dhuafa
-
20
Iuran Pengajian
-

Total Pengeluaran Program
281.178.500

PENGELUARAN OPERASIONAL


1
Beban Perlengkapan Kantor
4.573.000
2
Beban Peralatan Kantor
4.166.000
3
Beban Hak Amil/Bon
81.501.100
4
Beban Bensin
1.387.000
5
Beban Pulsa/Internet
728.000
6
Hutang Yayasan
1.543.000
7
Beban Rekening Koran
57.000
8
Beban Listrik
818.400
9
Beban Kotak Infaq
2.836.000
10
Beban Kebersihan
612.700
11
Beban Lain-lain
1.467.700
12
Beban Operasional
1.840.000
13
Beban BPJS
2.396.500
14
Beban Sewa Gedung
4.500.000
15
Beban Souvenir
450.000
16
Beban Sewa Mobil & OP
1.158.500
17
Beban Kalender
3.150.000
18
Beban Konsumsi Karyawan
581.000
19
Beban Pelatihan Seminar OP
2.264.000
20
Beban Buletin
180.000
21
Beban Seragam Karyawan
900.000
22
Beban Hutang
11.791.500
23
Beban Pertukangan
154.000
24
Beban Service
475.000
25
Pembuatan proposal
73.500
27
Beban THR Karyawan
1.500.000




Total Pengeluaran Operasional
131.103.900

TOTAL PENGELUARAN
412.282.400


Sumber : Wawancara dengan salah satu pegawai di Griya Zakat ( Bapak Didin Syamsudin)
Adapun tabel 1.4 merupakan laporan pengeluaran keuangan griya zakat selama satu tahun ini, tercatat untuk pengeluaran program sendiri yang pertama untuk pembangunan sekolah tahfidz sebesar Rp. 48.259.000, unutk pengeluaran Mobil ambulans bagi masyarakat dhuafa, mustahiq dan umum berjumlah Rp.35.085.100, selanjutnya total dari keseluruhan biaya pengeluaran program sebesar Rp. 281.178.500, selanjutnya untuk pengeluaran operasional sendiri dengan total keseluruhan selama satu tahun ini berjumlah Rp. 131.103.900. dan unutk total pengeluaran biaya program dan biaya operasional berjumlah Rp. 412.282.400.

            Adapun griya zakat sendiri memiliki program dalam bidang sektor ekonomi yaitu pemberdayaan Usaha Kecil Mikro yang bernama Kampung Buah Produktif,  kampung buah produktif ini sudah ada di 3 dusun yaitu Dusun Plumbon,Dusun Gilo,Dusun,Ligo. Griya zakat sendiri mewadahi setiap individu para mustahiq dan dhuafa untuk membantu usaha mereka yang semulanya tidak memiliki modal untuk menjalanakn suatau usaha, adapun dana zakat produktif yang di salurkan untuk para setiap individu mustahiq dan dhuafa yaitu untuk keperluan mulai dari bibit, penanaman, perawatan hingga panen, dengan hal ini pemberian dana zakat produktif sebagai modal awal akan bisa menyelesaikan permasalahan ekonomi mustahiq dan dhuafa di 3 dusun tersebut, dan bisa meningkatkan pendapatan mereka, dan akan bisa mencukupi kebutuhan mereka.
            Adapaun nama program pemberdayaan ekonomi untuk mustahiq dan dhuafa ini bernama Kampung Buah Produktif yang berada di tiga dusun yaitu dusun golo, dusun kepundung dan dusun kedungringin yang berada di wilayah Kecamatan Suruh. Griya zakat memberikan modal berupa bibit buah untuk para mustahiq dan dhuafa disetiap dusunya, para mustahiq dan dhuafa hanya menyiapkan lahan saja adapun mulai dari perawatan tanaman, hingga memasarkan buahnya seluruhnya di tanggung oleh griya zakat, para mustahiq dan dhuafa ini juga memproduksi jus buah yang dihasilakn dari tanaman buahnya dan menjual disekitar rumahnya. Dengan jumlah 300 bibit buah disetiap 1 dusunnya, berarti 1 orang atau kepala keluarga mustahiq dan dhuafa memperoleh 2 bibit sampai 3 bibit buah kalau diakumulasikan perkalian berarti disatu dusun ada 100 kepala keluarga mustahiq dan dhuafa yang menerima bibit buah tanaman, kalau di total keseluruhan dari 3 dusun berarti ada 300 kepala keluarga mustahiq dan dhuafa yang menerima bibit buah tanaman Dengan banyaknya 300 orang mustahiq dan dhuafa hal ini hal ini akan meminimalkan angka kemiskinan, adapun untuk masa panen bibit buahnya tergantung jensi bibit buah yang ditanam, kebanyakan yaitu buah jambu kristal, jambu merah dan lain-lain. Dalam sekali panen setiap 1 orang/kepala keluarga  mustahiq dan dhuafa bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp.600.000,00 Rupiah, untuk memperoleh nya dihitung dengan 1 pohon buah jambu bisa menghasilkan buah sebanyak 8-10 Kg buah jambu kristal dan merah, di jual dengan  harga 1 Kg buah kristal Sebesar RP.15-20.000Kg dan buah jambu merah Rp.20.000-25.000/Kg, jika 1 buah jambu menghasilkan 8-10 Kg buah  maka pendapatan 1 orang mustahiq dan dhuafa sebesar Rp. 200.000,00/pohon jambu, jika ada 3 buah pohon jambu maka akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp.600.000,00 dari total keseluruhannya. Untuk pembagian antara Mustahiq dengan griya zakat sendiri yaitu 70% untuk mustahiq dan 30% untuk griya zakat jadi pendapatan bersih yang diperoleh mustahiq dan dhuafa kisaran Rp.500.00,00/orang.
            Hal ini sudah cukup membantu untuk perkembangan usaha mikro kecil para mustahiq dan dhuafa karena dengan adanya program pemberdayaan ekonomi kampung buah produktif yang di lakukan oleh Griya zakat sudah cukup membantu untuk meningkatkan pendapatan mereka meski belum terlalu berjumlah besar. Adapun model pemberdayaan yang dilakukan oleh griya zakat untuk pemberdayaan kampung buah produktif yaitu ada pengawasan, pelatihan, pembinaan, dan penyuluhan.
1.      Pengawasan yang dilakukan oleh griya zakat terhadap pemberdayaan kampung buah produktif dilakukan setiap 1 bulan sekali untuk melihat apakah tanaman bibit buah itu mati atau masih bisa berproduksi, jika tanaman buahnya mati maka akan di berikan bibit tanaman baru oleh griya zakat.
2.      Pelatihan diberikan kepada mustahiq dan dhuafa yang menerima pemberdayaan kampung buah produktif untuk meningkatkan skill mereka seperti pelatihan menanam, merawat dan lain-lain agar nantinya para mustahiq dan dhuafa sudah merasa memilki bekal yang cukup usaha tanaman buah produktif nya bisa dikembangkan sendiri dan bisa berubah menjadi muzakki
3.      Penyuluhan dan pemotivasian kepada para mustahiq dan dhuafa dilakukan untuk memberikan materi seperti kita-kiat untuk sukses dalam memberdayakan kampung buah produktif dan kelak para mustahiq dan dhuafa jika suddah semakin maju usahaya bisa menjadi muzakki untuk membantu saudara-saudara yang lain

KESIMPULAN

            Ditinjau dari segi bahas, kata “zakat” mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu (keberkahan), an-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). Pengertian zakat secara terminologi berarti kegiatan memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.  Untuk menyalurkan zakat dari muzakki untuk mustahiq terdapat lembaya penyaluran zakat yang mempunyai tugas khusus untuk amil zakat yakni mengalokasikan, mendayahgunakan, mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupaun pendistribusiannya.Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di indonesia terdapat dua macam kategori, yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahiq sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahiq.

            Program pemberdayaan ekonomi untuk mustahiq dan dhuafa di Griya Zakat yaitu Usaha Kampung Buah Produktif yang berada di 3 dusun yaitu dusun golo, dusun kepundung dan dusun kedungringin sekitar wilayah kecamatan suruh, usaha yang di buat oleh griya zakat ini untuk menorong perekonomian para mustahiq dan dhuafa, adapun model pemberian usaha ini yaitu mulai dari bibit, perawatan tanaman hingga pemasaran semua yang menyediakan adalah griya zakat, si penerima atau mustahiq dan dhuafa hanya menyediakan lahan kosong unutk penanaman buah bibitnya saja, konsep pembagian program griya zakat ini menggunakan konsep akad mudharabah yaitu bagi hasil 70% untuk si mustahiq dan dhuafa dan 30% untuk griya zakat, para mustahiq dan dhuafa tidak hanya menjual hasil buahnya saja akan tetapi bisa membuka usaha seperti jualan jus segar hasil dari buah yang ditanam hal ini juga akan mendorong perekonomian para mustahiq dan dhuafa. Diharapkan nantinya ketika usaha mereka sudah mulai berkembang para mustahiq dan dhuafa diharapkan bisa menjadi seorang donatur atau muzakki untuk bisa membantu saudara saudara muslim lainnya yang sedang membutuhkan bantuan.

SARAN
Dari hasil penelitian yang dilakukan ada beberapa saran yang benar benar harus di sampaikan:

·         Griya Zakat selanjutnya diharapkan bisa membuat program program yang lebih banyak atau lebih luas lagi untuk selain kampung buah produktif agar semua mustahiq dan dhuafa bisa dibantu melalui program pemberdayaan ekonomi yang ada di Griya Zakat, harus memperbanyak sosialisasi danpenyuluhan ke desa atau ke kampung.
·         Untuk pembaca, semoga setelah membaca jurnal ini diharapkan bisa terketuk hatinya untuk membantu kaum dhuafa dan masyarakat miskin dalam proses pemberdayaan ekonomi ataupun membntu program yang lainnya.
·         Untuk penulis semoga lebih bsa berkarya lagi, dan semoga nanti bisa menjadi seorang muzakki yang membantu saudara-saudara muslim.

DAFTAR PUSTAKA
Sintha Dwi Wulansari & Achma Hendra Setiawan.2014. Analisis Peranan Dana Zakat  
Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik (Penerima Zakat).Jurnal ekonomi islam, Vol 3:Universitas Diponegoro.
Sahinah, Dzariatus.2015. Pengelolaan Dana Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan UMKM.
jurnal ekonomi islam:UIN MALIKI MALANG.
Rahman, Taufikur.2015. Akuntansi Zakat, Infak Dan Sedekah (Psak 109): Upaya
Peningkatan Transparansi Dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Volume 6, Nomor 1, Juni 2015: IAIN Salatiga.
Lapopo, Jumadin.2012. Pengaruh Zis (Zakat, Infak, Sedekah) Dan Zakat
Fitrah Terhadap Penurunan Kemiskinan Di Indonesia Periode 1998 – 2010. Media Ekonomi Vol. 20, No. 1, April 2012:Universitas Trisakti.
Al Arif,M,Nur Rianto.2015.Pengantar Ekonomi Syriah.Bandung:CV PUSTAKA SETIA.           
Beik,Syauqi Irfan.2016.Ekonomi Pembangunan Syariah.Kota Depok:PT RAJAGRAFINDO.
Sugiyono.2016.Statistika untuk Penelitian.Bandung:ALFABETA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Mata Pelajaran Kewirausahaan SMK

Contoh MATERI KE NU- AN (latihan Kader Muda Ipnu-Ippnu)

MAKALAH TAWADHU DAN TAKWA