FIQH JUAL BELI YANG DIHALALAKAN
MAKALAH FIQH
TEMA
( JUAL BELI YANG DI HALALKAN )
Di Susun Oleh :
Ø
Ryan Safrudin
Ø Tri Adi Indra K
Ø Aji Santosa
Jurusan Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRISALATIGA
Jl.
Tentara Pelajar No. 2 Salatiga 50721
Telp. (0298) 323706 – Fax. (0298) 323433
Email : administrasi@stainsalatiga.ac.id
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta pertolongan-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah fiqh yang
bertema, JUAL BELI YANG DI HALALKAN DALAM ISLAM
dengan lancar tanpa ada suatu halangan apapun. Dalam
menyelesaikan makalah ini,
penulis banyak mendapat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu tidaklah berlebihan apabila pada kesempatan ini penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
- Bapak Juli Darmawan Hasan SPd.I MPd.I
selaku dosen pembimbing mata kuliah
- Tema-teman
satu kelompok yang sudah bekerja sama
Kami menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak
kekurangan yang harus dibenahi.Untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat
kami butuhkan, Agar kami dapat memperbaiki kekurangan yang ada dalam laporan
yang kami buat ini.sebagai bahan dan karya-karya kami selanjutnya.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
1.4 Definisi Jual Beli
1.5 Rukun dan syarat adab-adab dan etika jual beli
BAB
III MACAM-MACAM JUAL BELI
1.6 Bai’ al-Sil’ah bi al-Naqd
1.7 Bai’
al-Muqayadhah
1.8 Bai’
al-Sharf
1.9 Bai’
al-Istishna
1.10
Bai’ al-Wadhiah
BAB
IV KESIMPULAN
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dasar dan kriteria penentuan suatu jual beli (apakah
termasuk kategori halal atau haram/dilarang) tentu dengan kembali pada dasar
hukum dan kriteria atau neraca hukum agama (mi’yar al-syari’ah) yang
telah ditentukan oleh Islam. Sedangkan jika ditinjau dari segi akad, jual beli
dapat dibagi menjadi beberapa macam. Kendatipun demikian, semua pembagian ini
tidak bisa dilepaskan dari aspek kebolehan (kehalalan) dan keharaman jual beli.
Untuk menguraikan materi jual beli secara komprehensif,
maka tulisan ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama tulisan ini mengurai
soal macam-macam jenis jual beli, baik dalam tinjauan hukum (halal-haram),
maupun khusus ditinjau dari aspek akad atau transaksinya. Sedangkan, pada
kesempatan berikutnya, penulis akan menjelaskan secara spesifik tentang
macam-macam jenis jual beli yang halal dan haram serta banyak dijumpai dalam
transaksi jual beli yang dilakukan masyarakat. Dengan demikian, tulisan ini
dapat dijadikan sebagai salah satu tuntunan untuk menakar atau mengukur suatu
sistem jual beli yang dijalankan termasuk jenis yang diharamkan ataukah yang
dihalalkan.
2. Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini dengan tema jual beli yang dihalalkan dalam islam
penulis, berharap agar supaya kita semua mengerti tentang hukum fiqih
perdagangan yang bisa membawa kita dalam kegiatan transaksi jual beli yang
halal di tempat manapun seperti pasar,swalayan,toko dll.
3. ManfaatBanyak
sekali manfaat yang kita bisa peroleh dari makalah tentang tema jual beli yang
dihalalkan di antaranya adalah:
-
Mengetahui bentuk-bentuk jual beli
-
Mengetahui syarat-syarat dan rukun
jual beli dl
BAB
II PEMBAHASAN
1.4
Definisi Jual Beli
Definisi
menurut syara’ yang di maksud jual beli ialah tukar menukar harta secara suka
sama suka atau memindahkan milik dengan mendapat tukar menukar cara yang di
izinkan agama.
Sedangkan
menurut bahasa البيع artinya menukar atau menjual.Jual beli adalah muamalah yang di
perintahkan oleh allah bagi para hambanya, sebagai sarana memperoleh rizkinya
dan sebagai sarana mencari keuntungan, sebagaimana yang di firmankan allah swt.
Yang artinya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharapkan riba (s.
al-baqoroh :275)
1.5 Rukun jual beli
Ø Ijab dan
Qabul
Ø Uang
Ø Pedagang
& Pembeli
Ø Benda
yang di jual
1.5 Syarat-syarat jual
beli
Ø Berakal,
agar di tidak terkicuh, orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya
Ø Dengan
kehendaknya sendiri (bukan di paksa(suka sama suka)
Ø Keadaannya
tidak mubadzir (pemboros) karena harta yang mubadzir itu di tangan walinya
Ø Baliq
1.5 Adab-adab dan etika jual beli
Ø Tidak
menjual sesuatu yang haram
Ø Tidak
melakukan sistem perdagangan yang haram
Ø Tidak banyak
terlalu mengambil untung
Ø Tidak
biasakan bersumpah ketika menjual dagangan
Ø Tidak
berbohong ketika berdagang
Ø Penjual
harus melebihkan timbangan
Ø Pemaaf,
mempermudah dan lemah lembut
Ø Menjauhkan
sebab-sebab munculnya permusuhan dan dendam
Ø Penjual dan
pembeli boleh menentukan pilihanselama mereka belum berpisah kecuali jual beli
khiyaar
Ø Tidak boleh
menimbun atau memonopoli barang dagangan tertentu
BAB III MACAM-MACAM JUAL BELI
YANG DI PERBOLEHKAN
1.6 Bai’
al-Sil’ah bi al-Naqd (بيع السلعة بالنقد)
Bai’
al-Sil’ah bi al-Naqd yaitu menjual suatu barang dengan alat tukar resmi
atau uang. Jenis jual beli ini termasuk salah satu jenis jual beli yang paling
banyak dilakukan dalam masyarakat dewasa ini.Contoh Bai’ al-Sil’ah bi al-Naqd adalah membeli pakaian atau makanan
dengan uang rupiah sesuai dengan harga barang yang telah ditentukan.
1.7 Bai’ al-Muqayadhah (بيع
المقايضة)
Bai’ al-Muqayadhah yaitu jual
beli suatu barang dengan barang tertentu atau yang sering disebut dengan
istilah barter. Jenis jual beli ini tidak hanya terjadi pada zaman dulu
saja, namun juga masih menjadi salah satu pilihan masyarakat dewasa ini. Contoh
Bai’al-Muqayadhah adalah
menukar beras dengan jagung, pakaian dengan tas, atau binatang ternak dengan
barang tertentu lainnya.
1.8 Bai’
al-Sharf (بيع الصرف)
Bai’
al-Sharf yaitu
jual beli mata uang dengan mata uang yang sama atau berbeda jenis (currency exchange), seperti menjual
rupiah dengan dolar Amerika, rupiah dengan rial dan sebagainya. Jual beli mata
uang dalam fikih kontemporer disebut “tijarah
an-naqd” atau “al-ittijaar bi
al-‘umlat”. Abdurrahman al-Maliki mendefinisikan bai’ al-sharf sebagai pertukaran harta dengan harta yang berupa
emas atau perak, baik dengan sesama jenis dan jumlah yang sama, maupun dengan
jenis yang berbeda dan jumlah yang sama ataupun tidak. Menurut para ulama,
hukum jual beli mata uang adalah Mubah
(boleh), selama memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana dijelaskan dalam
hadits Nabi Muhammad SAW berikut:
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ
يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى
فِيهِ سَوَاءٌ. – رواه مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan
perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum)
dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam,
(takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau
meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini
sama” [HR.
Muslim].
1.9Bai’
al-Istishna’ (بيع الاستصناع)
Bai’
al-Istishna’ yaitu jenis jual beli dalam bentuk pemesanan (pembuatan) barang dengan
spesifikasi dan kriteria tertentu sesuai keinginan pemesan. Pemesan barang pada
umumnya memberikan uang muka sebagai bentuk komitmen dan keseriusan. Setelah
terjadinya akad atau kesepakatan tersebut, kemudian penjual memproduksi barang
yang dipesan sesuai kriteria dan keinginan pemesan Contoh = Onlineshop
(Pakaian, Barang Kosmetik Dll) Makanan Delivery Order .
1.10 Bai’
al-Wadhiah (بيع الوضيعة)
Bai’
al-Wadhiah yaitu kebalikan dari jual beli Murabahah,
yaitu menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pokoknya. Sebagai
contoh misalnya, seorang menjual hand
phone (HP) yang baru dibelinya dengan harga Rp.500.000,- Namun karena
adanya kebutuhan tertentu, maka ia menjual HP tersebut dengan harga Rp.
450.000,. Praktik jual beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam, selama hal
itu dibangun atas prinsip saling rela (‘an–taradin),
dan bukan karena paksaan.
1.11 Bai’
al-Salam (بيع السلم)
Bai’ al-Salam yaitu jual
beli barang dengan cara ditangguhkan penyerahan barang yang telah dibayar
secara tunai. Praktik jual beli jenis ini dapat digambarkan dengan seorang
penjual yang hanya membawa contoh atau gambar suatu barang yang disertai
penjelasan jenis, kualitas dan harganya, sedangkan barang yang dimaksudkan
tidak dibawa pada saat transaksi terjadi. Dengan ketentuan ini, maka tidak ada pihak
yang dirugikan setelah salah satu pihak (pembeli) menyerahkan sejumlah uang
kepada pihak yang lain (penjual/sales).
Contoh Bai’
al-Salam adalah membeli perabotan rumah tangga, seperti kursi, meja atau
almari dari seorang sales yang menawarkan barang dengan membawa contoh
gambar/foto barang. Selanjutnya, barang itu dikirimkan kepada pembeli setelah
dibayar terlebih dahulu. Contoh lainnya adalah jual beli barang yang dipajang
melalui media atau jaringan internet (iklan). Calon pembeli mentransfer
sejumlah uang kepada penjual sesuai harga barang, kemudian barang baru dikirim
kepada pembeli.
BAB IV
KESIMPULAN
Ilmu fiqh adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat islam yang secara khusus membahas
persoalan hukum yang mengatur berbagai
aspek kehidupan manusia, baik kehidupan
manusia dengan tuhannya. Beberapa ulama
fikih seperti imam abu hanifah dan imam
imam yang lain mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang
kewajiban dan haknya sebagai hamba allah.
Dengan adanya ilmu yang sudah di
dapat oleh penulis, maka pada tahap
selanjutnya penulis akan lebih mendalami lagi mengenai ilmu-ilmu fikih agar
bisa bermanfaat untuk ummat islam
Komentar
Posting Komentar