Luqathah barang Temuan, Pengertian , Hukum,
MAKALAH HADIS
BAB LUQATAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah HadisDosen PengampuErham MAsykuri L,C,. M.S.I
Disusun Oleh:1) Bondan Budi Prayogo ( 63020160114)
2) Aji Santosa ( 63020160116)
3) M. Khoirul Afnan ( 63020160120)
JURUSAN S1 EKONOMI SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
KATA
PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah
memberikan limpahan rahmat dan nikmat kepada kita semua sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas penyusunan makalah “HADIS” Insya Allah dengan baik. Penyusunan ini tentunya bukan hanya hasil pemikiran kami
sendiri, banyak orang-orang yang mendukung kami di belakang. Ucapan terima
kasih kami haturkan kepada kedua orang tua kami, kepada Bapak Erkham Maskuri
selaku dosen mata kuliah Hadis, dan teman-teman yang selalu
menyumbangkan semangatnya.Tanpa mereka kami bukanlah apa-apa.Dalam makalah
ini, kami membahas mengenai “BAB LUQATHAH” yang Insya Allah akan bermanfaat dan dapat
kita terapkan dalam kehidupan
sehari-hari. Untuk lebih jelasnya, marilah kita baca dan pelajari makalah ini. Makalah ini hanyalah hasil karya susunan insan yang tak berdaya, yang tak jauh dari
khilaf dan salah. Untuk itu kritik dan saran dari para pembaca sangat kami
harapkan, agar bisa kami jadikan motivasi untuk ke depannya. Semoga Allah SWT,
selalu menuntun setiap perjalanan hidup kita. Aaamin..
DAFTAR ISIKATA PENGANTARBAB I
PENDAHULAUANA. Latar BelakangB. Rumusan MasalahC. TujuanBAB II
PEMBAHASANA. Luqothah1. Pengertian2. Hukum3. Rukun Luqathah4. Pengumuman Luqathah dan Masanya5. Praktek pengumumanB. Hadits1. Hadits Ia. Makna Hadithb. Fiqh Hadithc. Penting2. Hadis IIa. Makna Hadithb. Anlalisis Lafadzc. Fiqh Hadith3. Hadis III4. Hadis IVa. Makna Hadithb. Analisis Lafazc. Fiqh HadithBAB III KESIMPULANDAFTAR
PUSTAKA BAB IPENDAHULAUANA.
Latar Belakang Semua umat Islam
telah sepakat dengan bulat bahwa Hadits Rasul adalah sumber dan dasar hukum
Islam setelah Al – Qur’an, dan umat Islam diwajibkan mengikuti dan mengamalkan
hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti dan mengamalkan Al – Qur’an.Al – Qur’an dan hadits merupakan dua sumber hukum pokok syariat
Islam yang tetap, dan orang Islam tidak akan mungkin, bisa memahami syariat
Islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber Islam
tersebut. Seorang mujtahid dan seorang ulama pun tidak diperbolehkan hanya
mencukupkan diri dengan mengambil salah satu keduanya.Banyak kita jumpai ayat – ayat Al – Qur’an dan Hadits – hadits yang
memberikan pengertian bahwa hadits merupakan sumber hukum islam selain Al –
Qur’an yang wajib diikuti, dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun
larangannya.Hadits itu sendiri secara istilah adalah segala peristiwa yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perkataan, segala
keadaan, atau perilakunya dan hadis ini membahas tentang mengenai Luqathah (Barang
Temuan). B.
Rumusan
Masalah1.
Apa
pengertian dari luqothah ?
2.
Apa
hukum dari luqothah ?
3.
Bagaimana
rukun-rukun luqothah ?
4.
Bagaimana
cara mengumunkan barang temuan ?
C.
Tujuan1.
Untuk
mengetahui pengertian dari Luqathah
2.
Untuk
mengetahui rukun Luqatahah
3.
Untuk
mengetahui hukum-hukum Luqatahah
4.
Untk
mengetahui hadis-hadis tentang Luqathah
BAB II PEMBAHASANA.
Luqothah1.
PengertianMenurut bahasa
luqathah adalah dengan membaca dhammah huruf lam dan fathah huruf qaf atau
membaca kasrah huruf qaf. Ada dua pendapat dalam masalah ini, masing-masing
pendapat menyalahkan yang lain. Menurut syari'at pula adalah harta atau sesuatu
yang hilang dari tuannya, sementara harta tersebut merupakan barang yang
dianggap bagi manusia.[1]Makna luqathah secara syara’ adalah harta yang tersia-sia
dari pemiliknya sebab jatuh, lupa
dan sesamanya.[2] 2.
Hukuma)
Sunat, bagi orang yang yakin kepada dirinya sanggup mengerjakan segala yang
berkaitan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.
b)
Wajib, jika seseorang itu menemuinya dalam keadaan ia khawatir barang itu akan
hilang sia-sia kalau tidak diambilnya
c)
Makruh, bagi orang yang tidak yakin pada dirinya, jika suatu waktu akan
berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti.
3. Rukun Luqathaha) Orang
yang mengambil. Jika yang mengambil barang tersebut adalah orang
yang tidak adil, hakim berhak menyerahkan barang temuan tersebut kepada orang
yang adil dan ahli. Jika yang mengambil anak kecil, maka hendaknya diurus oleh
walinya.
b) Bukti
Barang Temuan. Paling tidak ada empat kategorisasi barang temuan :
·
Barang yang dapat
disimpan lama seperti emas dan perak, hendaknya disimpan di tempat yang sesuai
dengan keadaan barang itu.
·
Barang yang tidak tahan
disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti itu boleh memilih
antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu
dengan pemilik barang, atau uangnya disimpan jika kelak bertemu dengan
pemiliknya.
·
Barang yang dapat tahan
lama dengan usaha seperti susu dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang
mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya.
·
Suatu yang membutuhkan
nafkah, yaitu binatang atau manusia umpamanya anak kecil. Sedangkan binatang
ada dua macam :
Pertama : binatang yang kuat dan dapat menjaga dirinya terhadap binatang
yang buas seperti unta, kerbau, atau kuda lebih baik dibiarkan saja, tidak usah
diambil.Kedua : binatang lemah yang tidak sanggup menjaga dirinya
lalu melakukan salah satu dari 3 cara yaitu :1) disembelih lalu dimakan dengan syarat sanggup mengganti
barangnya jika bertemu dengan
pemiliknya. 2) Dijual dan uangnya
disimpan agar dapat diberikan kepada pemiliknya. 3) Dipelihara dan
diberi makanan dengan maksud menolong semata. 4. Pengumuman Luqathah dan MasanyaPengumuman
barang luqatah itu ada 2 keadaan :
a).
Apabila harta itu dalam kadar yang sangat banyak, maka masa pengumumannya
hingga setahun dan diserahkan kembali kepada pemiliknya yang telah
ditemui. Jika pemiliknya tidak ditemui, ia wajib memanfaatkannya dan menjamin
nilai harta tersebut.
b)
Apabila harta itu dalam jumlah yang sedikit, maka cukup membuat pengumuman
selama 3 hari. Jika pemiliknya tidak datang menuntut, harta tersebut harus
dimanfaatkan
Adapun
misalnya yang ditemukan adalah anak kecil atau orang bodoh, maka fardhu kifayah
bagi musllim untuk mengambil dan menjaganya, lalu mendidiknya, dan wajib
dititipkan kepada orang yang sanggup berbuat adil.
5.
Praktek
pengumuman ·
Saat
mengumumkan barang temuan, si penemu hanya boleh menyebutkan sebagian
dari ciri-ciri barang temuannya.
·
Sehingga, jika ia terlalu banyak menyebutkan
ciri-cirinya, maka ia terkena beban untuk menggantinya (dlaman).
·
Bagi si penemu tidak wajib mengeluarkan biaya
pengumuman jika ia mengambil barang temuan tersebut dengan tujuan menjaganya
karena pemiliknya.
·
Jika ia mengambil barang temuan tersebut untuk
dimiliki, maka wajib baginya mengumumkan dan wajib mengeluarkan biaya
pengumumannya.Baik setelah itu ia memang memilikinya ataupun tidak
·
Barang
siapa menemukan barang yang remeh, maka ia tidak wajib mengumumkan selama
setahun, bahkan cukup mengumumkan dalam selang waktu yang ia sangka bahwa
pemiliknya sudah tidak memperdulikan barang tersebut setelah waktu itu.
·
Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya
setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperkenankan untuk
memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya -saat
pemiliknya sudah ditemukan-.
·
Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang
temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata
yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti,“saya mengambil kepemilikan
barang temuan ini.”
·
B.
Hadits1.
Hadits I
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : ( مَرَّ
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِتَمْرَةٍ فِي اَلطَّرِيقِ، فَقَالَ : لَوْلَا
أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُون
الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ مِنَ
|
a. Makna HadithTidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang pasti berbeda pendapat ketika ditanya tentang pengaturan menemukan orang yang memiliki barang temuan, demikian pula dengan barang yang dianggap sebagai luqathah. Hadits ini merupakan jalan tengah untuk menghindari pertelagahan, di mana orang yang menemukan barang temuan disuruh mengumumkan barang temuannya selama satu tahun. Namun dikecualikan hewan tersesat seperti unta, karena unta tidak binasa lantaran tersesat sampai ia berjumpa dengan pemiliknya.
7. Dapat mengambil kambing yang tersesat ketika ia ditemukan di tempat yang berjauhan dari daerah perkampungan. Penemu wajib mengganti rugi jika kambing tersebut mati, namun Imam Malik dalam pendapat yang masyhur mengatakan bahwa si penemu tidak wajib menggantinya, karena posisi si penemu sama dengan serigala di mana serigala tidak berkewajiban membayar ganti rugi pada hewan ternak yang telah dimakannya. 3. Hadis III وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ آوَى ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ , مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Hadits No. 967 Dari Zaid Ibnu al -Juhany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyembunyikan hewan yang tersesat, ia adalah orang sesat selama belum mengumumkannya." Riwayat Muslim.
4. Hadis IV وَعَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ اَلْجَارُودِ , وَابْنُ حِبَّان َ Hadits No. 968 Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud dan Ibnu Hibban.
a. Makna Hadith Dengan hadis ini, Ibn Hajar ingin menceritakan masalah luqathah yang belum disentuh oleh dua hadits sebelumnya, di mana hadits ini menganjurkan untuk memperlihatkan luqathah kepada dua orang saksi yang dianggap adil. Pada zahirnya hadits tersebut mewajibkannya. b. Analisis Lafaz“ فَلْيَشْهُد ”, dengan membaca sukun huruf lam, yaitu saksi.“ذَوَيْ ”, dengan membaca fathah huruf waw, iaitu dua atau tiga orang yang bersifat adil. “عِفَاصاَهاَ ”, telah dibahas dalam hadith sebelum ini.“ وِكَاءَهَا”, telah dibahas dalam hadith sebelum ini.“ يَكْتُمْ ”, baik jumlah mahupun sifatnya.“يُغَيِّبْ”, merahsiakan sebahagian luqathah.“رَبُّهَا ”, pemiliknya. c. Fiqh Hadith1.Wajib memperlihatkan luqathah kepada dua orang saksi yang dianggap adil menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam al Syafi'i dalam salah satu pendapatnya. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tidak wajib memperlihatkannya kepada dua orang saksi, namun disunnahkan untuk melakukannya karena mengamalkan hadits ini. 2. Luqathah menjadi milik penemu setelah masa pengumuman habis dan dia tidak wajib mengganti jika pemiliknya datang menuntutnya setelah satu tahun kemudian. Inilah pendapat mazhab Zahiri sebagaimana yang telah dibahas oleh hadits sebelum ini, tetapi jumhur ulama mengemukakan pendapat yang berbeda di mana menurut mereka maksud hadits tersebut adalah si penemu dapat memanfaatkannya, namun jika pemiliknya datang untuk menuntutnya maka dia wajib membayar ganti rugi. BAB III
KESIMPULAN Menurut bahasa luqathah adalah dengan membaca dhammah huruf lam dan fathah huruf qaf atau membaca kasrah huruf qaf. Ada dua pendapat dalam masalah ini, masing-masing pendapat menyalahkan yang lain. Menurut syari'at pula adalah harta atau sesuatu yang hilang dari tuannya, sementara harta tersebut merupakan barang yang dianggap bagi manusia. Hukum Mengambil Barang Luqatah ( Barang Temuan ) :
c) Makruh, bagi orang yang tidak yakin pada dirinya, jika suatu waktu akan berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti.
[1] Syiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy “IBANAH AL-AHKAM SYARAH BULUGH AL- MARAM (Jilid Ketiga) “ ( Kuala Lumpur : AL-HIDAYAH PUBLICATION ,2010), hlm 296.
Komentar
Posting Komentar