MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh
:
Nama : Aji
Santosa
Kelas : XI TM
Bidang Keahlian : Teknik Pemesinan
TEKNIK
PEMESINAN
SMK UNGGULAN
NAHDLATUL ULAMA
Sekretariat
: Jalan Sayid Sulaiman No 153 A Mancilan Mojoagung Jombang
Telepon
(0321) 496 828 Kode Pos 61482
Email :esemka_unggulan@yahoo.co.id Web
: esemka-unggulan.blogspot.com
DAFTAR ISI
Halaman
Judul……………………………………………………....................i.
Kata
Pengantar……………………………………………………...................ii
Daftar
Isi…………………………………………………………....................iii
BAB
I AnalisisPasal – Pasal dalam UUD 1945
A. Wilayah Negara Menurut UUD 1945………….…...................1
B. Warga Negara dan Penduduk Menurat UUD 1945...................1
C. Agama dan Kepercayaan Menurut UUD
1945……..................2
D. Pertahana dan Keamanan Menurutb UUD
1945…...................2
BAB
II Perkembangan Demokrasi di Indonesia
A. Hakikat Demokrasi………………………………....................3
B. Pentingnya Demokrasi………………………………...............4
C. Perkembangan Demokrasi………………………..………........5
BAB
III Sistem Pemerintahan di Indonesia
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Pemerintahan
Negara
Menurut UUD
1945………………………………...................9
B. Kementerian Negara Menurut UUD 1945 …………................9
C.
Pemerintah
Daerah Menurut UUD 1945 …………...................9
BAB
IV PENUTUP
A.
Kritik..........................................................................................11
B.
Saran...........................................................................................11
KATA
PENGANTAR
Segala
puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT.Karena atas izinnya kami bisa
menyelesaikan penulisan tugas pendidikan kewarganegaraan ini dengan cukup baik.
Ucapan terima kasih kami sampaikan
pada berbagai pihak yang telah membantu
dan memberikan pengarahan dalam melaksanakan untuk menyelesaikan tugas ini
dengan baik secara langsung maupun tidak
langsung .
Akhirnya penyusun laporan menyadari bahwa tiada yang
sempurna di dunia ini oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penyusun
sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca, ggu na untuk meningkatkan
kualitas dalam penyusunan laporan yang akan datang.
Jombang,
15 Desember 2014
Penyusun
Muhammad Badrus Zaman
BAB II
ANALISIS PASAL – PASAL DALAM UUD 1945
A.
Wilayah
Negara Menurut UUD 1945
Ketentuan wilayah di Indonesia sudah
di tetapkan dalam UUD 1945 amandemen keempat diatur di pasal 25A.Dengan bunyi “NKRI adalah Negara kepulauan yang berciri
nusantatara dengan wilayah yang batas dan hak di tetapkan dengan UU”.Ini
berarti bahwa Indonesia harus ditetapkan dengan UU.
Wilayah
Indonesia di bagi menjadi tiga yaitu :
1. Daratan
Daratan sebagai wilayah Negara di
batasi oleh daratan Negara tetangga atau dibatasi wilayah perairan negaranya
sendiri. Perbatasan antar Negara dapat berupa batas alam ( misalnya Sungai,
Danau, Pegunungan,dan Lembah ).
2. Lautan
Semua perairan , lautan, danau, dan
sungai yang berada dalam batas – batas Negara termasuk ke balam wilayah
laut.Ada beberapa batas laut menurut hokum Internasional :
a.
Batas Laut
territorial.
b.
Batas zona
bersebelahan.
c.
Batas zona
ekonomi eksklusif ( ZEE ).
d.
Batas landas
benua.
3. Udara
Berdasarkan Konvensi Paris 1919 dan
Konvensi Chicago 1944, suatu negara memiliki kedaulatan terhadap wilayah udara
berada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan.
B. Warga
negara dan Penduduk Menurut UUD 1945
Ketentuan tentang warga negara dan
penduuk dalam UUD 1945 diatur di dalam BAB X pasal 26 – 28. Dalam pasal 26 Ayat
(1),(2),dan (3) di jelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara adalah warga negara Indonesia aslidah orang bangsa lain
yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di wilayah
Indonesia.
3. Hal
yang mengenai warga negara negara dan penduduk diatur dengan UU.
Bedasarkan
hokum warga negara di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. UU
No. 3 Tahun 1946 tentang Kewaganegaraan Indonesia.
b. UU
Ex . Darurat No 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing.
c. UU
No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
Pada pasal 27 dijelaskan tentang
beberapa hal, yaitu persamaan kedudukan warga negara di dalam hukuman dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya,hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, serta hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara .
C.
Agama dan
Kepercayaan Menurut UUD 1945
Pertahana tentang agama dan kepercayaan
dalam UUD 1945 pasal 29 Ayat 1 berbunyi “ Negara
berdasar atas ketuhanan yang maha esa.
Di
negara kita ada 6 agama yang berkembang Yaitu :
1.
MUI ( Majelis
Ulama Indonesia )
2.
PGI (
Persekutuan Gereja Indonesia )
3.
KWI ( Konferensi
Wali Gereja Indonesia )
4.
WALUBI (
Perwakilan Umat Budha Indonesia )
5.
PHDI ( Parisada
hindhu Darma Indonesia )
6.
MATAKI ( Majelis
Tinggi Agama Konghuchu Indonesia )
D.
Pertahanan dan
Keamanan Menurut UUD 1945
Ketentuan tentang pertahanan dan
keamanan di atur dalam BAB XII pasal 30. Pasal tersebut terdiri atas 3 ayat,
Yaitu :
1.
Tiap – tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2.
Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3.
TNI terdiri dari
Angkatan Darat, Udara,dan Laut.
Ada tiga komponen pertahanan keamanan rakyat
semesta,Yaitu :
a.
Komponan Utama
adalah TNI dan Polri, TNI terdiri dari Angkatan Darat, Udara, Laut.
b.
Komponan
cadangan meliputi seluruh warga negara, sumber daya alam , serta sarana dan
prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan.
c.
Komponen
pendukung adalah warga negara , sumber daya alam , sumber daya buatan , serta
prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung.
BAB III
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
A.
Hakikat
Demokrasi
1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi memiliki pengertian yang
bermacam macam. Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani
Kuno yaitu demos dan kratos .Demos Artinya rakyat dan Kratos artinya
pemerintahan /kekuasaan.Dengan demikian istilah demokrasi dapat
diartikan sebagai kekuasaan/pemerintahan yang berasal dari rakyat.Dalam
pemerintahan yang berkuasa adalah Rakyat.Rakyat selalu diikutsertakan dalam
pemerintahan Negara.Sedangkan pemerintahan Negara harus mempertanggung jawabkan
kepada rakyat.
Pelaksanaan
demokrasi berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Dahulu ,
pada zama Yunani Kuno rakyat dilibatkan langsung dalam pemikiran, pembahasan,
dan pengambilan keputusan berbagai hal yang berhubungan dengan Negara. Demokrasi
mulai berkembang dari sistem yang berlaku di negara negara kota (city state ).
Dari sinilah kemudian dikenal dengan adanya demokrasi langsung atau demokrasi
murni.Demokrasi ini dapat dikembangkan dalam pemerintahan Yunani Kuno
karena wilayah yang tidak begitu luas serta jumlahpenduduk yang tidak begitu
banyak.Sedangkan dalam perkembangannya, hampir setiap negara memiliki wilayah negara
yang luas dan jumlah penduduk yang semakin banyak, sehingga demokrasi
murni ini sulit untuk dikembangkan.
Berikut
ini adalah beberapa pengertiandemokrasi yang berkembang sesuai
dengan perkembangan zaman :
a. Menurut International Commision
of Jurist
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang menjamin
hak warga negara untuk membuat keputusan melalui wakilnya yang terpilih dan
bertanggungjawab kepada rakyat melalui pemilu.
b. Menurut Samuel Huntington
Demokrasi
adalah bentuk
pemerintahan yang menekankan bahwa rakyat dapat memerintah sendiri melalui
partisipasi langsung ataupun tidak langsung untuk merumuskan keputusan yang
dapat memberikan pengaruh bagi kehidupan warga negara.
c. Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemerintahan mendapatkan mandat untuk
menyelenggarakan pemerintahan tersebut adalah dari rakyat. Rakyat adalah
pemegang kedaulatan tertinggi alam negara demokrasi, rakyat mengawasi
jalanya pemerintahan, dan segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah sebagai
wakil rekyat adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya.
2.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Dalam menjalankan demokrasi
dalam suatu negara, harus mengacu pada prinsip prinsip dasar demokrasi
sebagaimana berikut ini :
a. Pemerintahan berdasarkan
Konstitusi
b. Pemilihan Umum yang bebas, jujur,
dan adil
c. Adanya haminan Hak Asasi Manusia
d. Diakuinya persamaan kedudukan di
hadapan hukum
e. Terciptanya peradilan yang bebas
dan tidak memihak
f. Dijaminya kebebasan berserikat
dan mengeluarkan pendapat.
g. Kebebasan Pers
3. Nilai – nilai demokrasi
Ada
beberapa nilai demokrasi di Indonesia antara lain :
a. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai.
b. Menjamin
terselengaranya perubahan secara damai.
c. Menyelengarakan
pergantian pemimpin secara teratur.
d. Menjamin
tegaknya hukum.
B. Pentingnya
Demokreasi.
Demokrasi
mengandung prinsip pengakuan terhadap kebebasan dan persamaan tiap individu.
Kedua prinsip tersebut merupakan sarana untuk mencapai kemajuan .Kita dapat
mengembangkan kemampuan da bakat dalam berbagai bidang dengan prinsip
kebebasan.
Ada lima alas an mendasar yang
menunjukkan betapa pentingnya kehidupan demokratis, yaitu :
1.
Adanya jaminan
kesetaraan sebagai warga negara.
2.
Memenuhi
kebutuhan- kebutuhan umum
3.
Adanya
penghargaan terhadap pluralitas dan kompromi.
4.
Menjamin HAM.
5.
Membarui
kehidupan social.
C. PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat
wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan
partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi
pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno
ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri,
Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan
politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan
politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia
merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di
dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan
kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari
lingkungan kekuasaan.
Periode demokrasi terpimpin
ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan
Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli
1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan
diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur
dan infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh
presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi
kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian
mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
Ø Stabilitas pemerintah dalam 20
tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet,
20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian
setiap tahun.
Ø Stabilitas politik secara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik
politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam
masa 20 tahun pasca merdeka.
Ø Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi
parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika
program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi
terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi
serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
Ø Perangkat kelembagaan yang
memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik
menjaadikan birokrasi tidak terurus
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa
pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi
politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi
pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal
mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.
2.Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara
Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara
(UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan
demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan
dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya
sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam
periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan
tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau
pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum
1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi
pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan
politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang
surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat
atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh
adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir.
Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda
lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim
bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi
negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan
seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu
pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut
pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program
pembaruan pemerintahan baru.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998
Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang
bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang
berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek
pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya,
dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde
Baru.Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator
kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai
ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.Kedua,
diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
1. Kehidupan bermasyarakat
Berikut
ini contoh pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai
berikut :
a. Menyelesaikan masalah kemasyarakatan
dengan jalan musyawarah.
b. Kesediaan untuk hidup berdampingan
dengan semua warga negara.
c. Kesediaan untuk dipimpin.
d. Tidak merasa paling benar.
e. Tidak memaksa kehendakan orang lain.
2. Kehidupan berbangsa dan ber negara
a.
Menjamin kebebasan untuk berpendapat dan berorganisasi.
b.
Jujur dan terbuka dalam berkomunikasi.
c.
Menjamin kebebasan Pers.
d.
Menghindari Perlakuan yang diskriminatif kepada rakyat.
e.
Menjamin, melindungi, dan menegakkan HAM.
DMewujudkan Demokrasi dalam
kehidupanBermasyarakat,Berbangsa,dan Bernegara.
1. Kehidupan bermasyarakat
Berikut
ini contoh pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai
berikut :
f. Menyelesaikan
masalah kemasyarakatan dengan jalan musyawarah.
g. Kesediaan
untuk hidup berdampingan dengan semua warga negara.
h. Kesediaan
untuk dipimpin.
i.
Tidak merasa paling benar.
j.
Tidak memaksa kehendakan orang lain.
2. Kehidupan berbangsa dan ber
negara
·
Menjamin kebebasan untuk berpendapat
dan berorganisasi.
·
Jujur dan terbuka dalam
berkomunikasi.
·
Menjamin kebebasan Pers.
·
Menghindari Perlakuan yang
diskriminatif kepada rakyat.
·
enjamin, melindungi, dan menegakkan
HAM.
BAB IV
Sistem Pemerintahan Indonesia
A.Sistem Pembagian kekuasaan Pemerintahan Negara mMenurut
UUD 1945
Negara kita menjalankan Sistem pemerintahan Presidansil.
Dalam sistem Presidensil mengunakan sistem pemerintahan kekuasaan , antara
badan ekskutif, yudikatif, dan leguslatif yang mengembangkan ajaran trias
politika dari montesqieu.
Kekuassaan Pemerintah negara dalam
UUd 1945 di atur dalam BAB III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 . Dalam Pasal-
pasal tersebut antara lain :
1. Dalam Pasal 4 UUD 1945 terdapat ketentuan bahwa presiden RI memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan kewajiban Presiden di
bantu oleh satu orang WEakil Presiden.
2. Dalam Pasal 5 UUD 1945, Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepeda DPR.
3. Dalam Pasal 6 dan 6A UUD 1945 di
atur tentang syarat dan ketentuan menjadi presiden RI.
4. Dalam Pasal 7 UUD 1945 diatur
tentang masa jabatan Presiden.
5. Dalam Pasal 7A UUd 1945 diatur
tentang beberapa alas an pemberhentian masa jabatan presiden oleh MPR atas usul
DPR.
6. Dalam Pasal 10 UUD 1945 diatur
tentang kekuasaan presiden atas Angkatan darat,Laut, dan Udara.
B. Kementerian Negara Menurut UUD 1945
Hal ini diatur dalam BAB V Pasal 17 . Dalam Pasal Tersebut
Terdapat 4 Ayat yang berbunyi Sebagai Berikut :
1.
Presiden Dibantu oleh menteri negara.
2.
Menteri itu di angkat dan di berhentikan oleh presiden.
3.
Pembentukan , Pengubahan, Dan Pembubaran kementerian dalam
UU.
4.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahabn.
Dalam
pemerintahan Negara RI, Menteri dapat di bedakan menjadi Tiga ,Yaitu :
1.
Menteri Departemen
2.
Menteri Negara
3.
Menteri Koordinator
C.
Pemerintahan
Daerah Menurut UUD 1945
Pemerintahan daerah diatur dalam BAB VI
Pasal 18,18A,18B.
Pemerintahan
daerah dapat berupa:
1. Pemerintahan
daerah provinsi.
2. Pemerintahan
daerah kabupaten/kota.
Kepala
daerah mempunyai dua fungsi:
a. Kepala
daerah otonom untuk memimpin dan bertanggung jawab penuh tentang pemerintahan daerah .
b. Kepala
wilayah untuk memimpin urusan pemerintahan umum.
BAB V
PENUTUP
KRITIK
Demi kebagusan makalah yang sudah saya buat.Berharap
kepada pembaca apabila ada kekurangan pada laporan yang sudah saya selesaikan. Maka kritikan-kritikan yang ada pada pembaca agar memberitahukan
SARAN
Dengan makalah yang sudah saya buat maka pada tahap selanjutnya saya meminta saran kepada pembaca supaya dapat
memberi kemudahan bagi saya untuk dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang bisa saya buat, jika banyak
kesalahan mohon maaf sebesar-besarnya.
Komentar
Posting Komentar