Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geo Politik Indonesia “
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ Wawasan Nusantara Sebagai Geo
Politik Indonesia “
Dosen
Pembimbing Bapak Ehwan Zamrudi, S.H., M.Kn.
Di
Susun Oleh Kelompok 8:
Ø Aji
Santosa
Ø Rahayu
Ika Afrilia
Ø Nila
Munika
Ø Khoirin
Nida
Jurusan
Ekonomi Syariah
Fakultas
Ekonomi & Bisnis Islam
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
Jl. Tentara Pelajar No. 2 Salatiga 50721
Telp. (0298) 323706 – Fax. (0298) 323433
Email : administrasi@stainsalatiga.ac.id
Jl. Tentara Pelajar No. 2 Salatiga 50721
Telp. (0298) 323706 – Fax. (0298) 323433
Email : administrasi@stainsalatiga.ac.id
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta pertolongan-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan kewarganegaraan
yang bertema, tentang “Wawasan nusantara sebagai geo politik indonesia “ dengan lancar tanpa ada suatu halangan
apapun. Dalam
menyelesaikan makalah
ini, penulis banyak mendapat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai
pihak. Oleh karenan itu tidaklah
berlebihan apabila pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada :
- Bapak Ehwan Zamrudi, S.H., M.Kn. selaku
guru pembimbing mata kuliah
- Kepada
teman-teman yang telah bekerja sama
Penulis menyadari
penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan yang harus
dibenahi.Untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami butuhkan.
Agar kami dapat memperbaiki kekurangan yang ada dalam laporan yang kami buat
ini.sebagai bahan dan karya-karya kami selanjutnya.
LATAR
BELAKANG PROSES TERBENTUKNNYA
“WAWASAN
NUSANTARA”
Salah satu persyaratan mutlak harus
dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayahkedaulatan, di
samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat
strategis bagi bangsaIndonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan
lagi sebagai pemisah, akan tetapisebagai pemersatu
bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand,Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsaIndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasionalIndonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
BAB I
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian
Wawasan Nusantara
Ø Menurut GBHN 1998, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø Menurut kelompok kerja Wawasan
Nusantara, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
1.2
Hakikat Wawasan Nusantara
Keutuhan Nusantara
atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga dan
aparat negara, harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
1.3
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu
konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
BAB
II PEMBAHASAN
“GEOPOLOTIK INDONESIA”
2.1
Pengertian Geopolitik
Geopolitik
berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. “Geo” artinya bumi/planet bumi.
Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam
hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi
berkaitan dengan interelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya.
Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar
dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan
nasional.
Jadi, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
Jadi, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
2.2 Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula awalnya
sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang
sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk,
luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan
membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional menyusun pembinaan
politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah
berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang menjadi
konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu
mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara, dapat dipelajari
kemana arah perkembangan suatu negara.
2.3 Teori-teori Geopolitik
Berasal dari kata geo = bumi, politik
= kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan
konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam
menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional,
dipengaruhi geografi.
a) Pandangan
ajaran Frederich Ratzal
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama
kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali
dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya :
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
• Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
b) Pandangan
ajaran Rudolf Kjellen
Menurutnya negara adalah suatu
organisme. Esensi ajarannya :
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
• Negara harus mampu berswasembada.
Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
• Negara harus mampu berswasembada.
Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
c) Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman
ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.
Ruang hidup
bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan
pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan
politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok
teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat
ekspansif.
2.4 Dasar Pemikiran Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk
dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah
pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan filsafat,
kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.
Kesimpulan :
Kesimpulan :
Geopolitik adalah pertimbangan dasar
dalam penyelenggaraan negara berdasarkan letak geografisnya. Untuk memenangkan
suatu perlombaan, kita harus memahami medan sehingga mengetahui strategi
terbaik apa yang harus digunakan dalam perlombaan tersebut. Sama halnya dengan
negara, suatu negara membutuhkan geopolitik untuk menentukan pembinaan politik
nasional berdasarkan kondisi dan situasi geografis dalam mencapai tujuan negara
tersebut. Indonesia sebagai negara kepulauan dan bangsa yang majemuk memiliki
geopolitik tersendiri, yaitu wawasan nusantara.
2.5 Studi Kasus terkait Geopolitik Indonesia.
Contoh Kasus Geopolitik Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sengketa Sipadan dan Ligit
Contoh Kasus Geopolitik Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sengketa Sipadan dan Ligit
Yaitu, persengketaan antara Indonsia dengan Malaysia
atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makasar yaitu pulau Sipadan.Kasus Sipadan Ligitan merupakan
kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus
panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan
Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul kasus baru seperti kasus
ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat kasus ini menyangkut
wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber dayaalam dan memiliki daya
tarik di bidang pariwisata. Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang
luasnya 23 hektar. Pulau ligitan terdiridari semak belukar dan pohon. Sementara
itu Sipidan merupakan pucuk gunung merapi dibawah permukaan laut dengan
ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an
dua pulai ini tidak berpenghuni.Persengketaan antara Indonesia dengan
Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut
antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan
pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negaralalu sepakat agar
Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi
ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor pariwisata baru
yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai
tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak
Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi
tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini
selesai.Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,meski gejolak bia
teredam. Sengketa Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke permukaan pada 1969.
Sayang, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali
mengembang.Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan
Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui
jalur hukum Mahkamah Internasional (MI)Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya
sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam
putusan Mahkamah Internasional tang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002,
Indonesia dinyatakan kalah.
Komentar
Posting Komentar