REVIEW JURNAL PEMIKIRAN IMAM GHAZALAI TENTANG EKONOMI
REVIEW JURNAL
Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Genap
Dosen Pengampu Qi Mangku Bahjatullah, LC., M.S.I
Oleh : Aji Santosa
NIM : 63020160116
Kelas : B ES
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Jurnal Ummul
Qura
PEMIKIRAN IMAM
GHAZALI TENTANG EKONOMI
Penulis : Drs.
Sutopo, S.Pd.,M.Pd.
Vol
III, No. 2, Agustus 2013
Ø MENGENAL IMAM AL GHAZALI
BIOGRAFI
Nama
lengkap Imam Ghazali adalah Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad
al-Tusi al-Ghazali. Karena ayahnya penjual benang, maka mendapat panggilan
Ghazali, yang dalam bahasa arab berarti “pembuat benang”. Imam Ghazali lahir
pada tahun 1058 M di kota kecil khurasan bernama Toos. Imam Ghazali terkenal di
negara barat sebagai al-Gazel merupakan salah satu pemikir besar Islam.3
Imam Ghazali
merupakan ilmuwan sekaligus penulis yang sangat produktif. Berbagai tulisan
telah menarik perhatian dunia, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim.
Imam Ghazali
diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai
ilmu seperti logika, moral, tafsir, fiqih, ilmu-ilmu Qur’an, tasawuf, politik,
administrasi dan perilaku ekonomi. Namun yang kita kenal sampai sekarang
sekitar 84 buah, diantaranya yang tidak asing lagi bagi kita adalah Ihya’ ulum
al-Din.
A.
PEMIKIRAN IMAM
GHAZALI TENTANG EKONOMI
Imam
Ghazali dikenal memiliki pemikiran yang luas dalam berbagai bidang, tidak
terkecuali tentang ekonomi. Pemikirannya dapat ditemukan di beberapa karya
beliau diantaranya Ihya’ Ulum al-Din, Al-Mustafa, Mizan al-Amal, Al Tibr al
Masbuk fi Nasihat al Muluk dan lain sebagainya.
Pemikiran Imam
Ghazali tentang ekonomi antara lain meliputi uang, perdagangan, pembagian
tenaga kerja, perilaku konsumsi dan organisasi masyarakat dalam perekonomian.
Disamping itu menurut Imam Ghazali kebutuhan dasar termasuk kebutuhan rumah
tangga yang diperlukan, fornitur, peralatan pernikahan, alat-alat untuk
membesarkan keluarga dan beberapa aset lainnya.
Pembahasan
ekonomi Imam Ghazali mencakup aspek yang sangat luas, namun secara garis besar
dapat dikelompokkan menjadi : pertukaran dan evolusi pasar, produksi, baeter
dan evolusi uang, serta peranan negara dan keuangan publik.
·
KONSEP UANG
Imam
Ghazali juga membahas berbagai akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan
uang, sebuah observasi yang mendahului observasi serupa beberapa abad kemudian
yang dilanjutkan oleh Nicholas Oresme, Thomas Gresham dan richard Cantillon.
Dalam kitab
Ihya Ulum al Din, Al Ghazali mendifinisan bahwa uang adalah barang atau benda
yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut
dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karena
itu, Al Ghazali mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna
sendiri, tetapi mampu merefleksikan semua jenis warna.
Konsep keuangan
Imam Ghazali menunjukan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa
filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari
pandangan keuangannya adalah bahwa Imam Ghazali sama sekali tidak terjebak pada
dataran filosofis, melainkan menunjukan perpaduan yang serasi antara kondisi
riil yang terjadi di masyarakat dangan nilai-nilai filosofis tersebut, dan
disertai dengan argumentasi yang logis serta jernih. Oleh karena itu, agar
pandangan keuangan Imam Ghazali tertata rapi sehingga menjadi menjadi konsep
yang mapan. Tulisan singkat ini berusaha menggambarkan secara utuh seputar
pandangan keuangan Imam Ghazali untuk kemudian dikaji dalam prespektif sistem
ekonomi Islam, yang diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Larangan
menimbun Uang
Dalam
konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam
perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya,
akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktek menimbun uang dalam
Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instanbilitas perekonomian suatu
masyarakat.
Menurut teori
ekonomi bahwa jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia
mempunyai hubungan yang sangat erat. Jika jumlah uang yang beredar melebihi
jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi. Jika jumlah uang yang
beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi.
Keduanya merupakan penyakit ekonomi yang
harus
dihindari, sehingga di pasar harus selalu seimbang antara jumlah uang yang
beredar dangan barang yang tersedia.
2. Penghapusan
Riba
Alasan
mendasar Imam Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah
didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yaitu hanya sebagai alat
tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komuditas. Karena itu
perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang
keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh Agama.
3. Jual Beli
Mata Uang
Dalam
hal ini, Imam Ghazali melarang praktek yang demikian ini. Menurut Imam Ghazali,
jika praktek jual beli mata uang diperbolehkan, maka sama dengan membiarka
orang melakukan penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam
masyarakat. Karena diperjual belikan, uang hanya akan beredar pada kalangan
tertentu yaitu orang-orang kaya. Demikian ini adalah tergolong tindakan yang
zalim.
Hal ini
merupakan pandangan keuangan Imam Ghazali yang sarat dengan semangat
kemanusiaan universal serta etika bisnis Islam. Meskipun demikian untuk menjadi
konsep yang mapan dan sempurna, pemikliran keuangan Imam Ghazali yang masih berserakan
tersebut memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian
merekunstruksi ulang secara sistematis dan logis.
4. Evolusi
Pasar
Imam
Ghazali menyuguhkan pembahsan terperinci tentang peranan dan signifikasi
aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya
pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. untuk menentukan
harga dan laba. Bagi Imam Ghazali pasar merupakan bagian dari keteraturan alami
secara rinci dan juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar. Imam
Ghazali menyatakan :
Menurut Imam
Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari hukum alam segala sesuatu yakni
sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling
memuaskan kebutuhan ekonomi. Untuk memperjelas hal ini, Imam GhaZali juga
menjelaskan praktek-praktek ekonomi sebagai berikut :
a. Praktek
perdagangan antar wilayah
Imam
Ghazali juga menjelaskan praktek perdagangan antar wilayah beserta dampak yang
ditimbulkannya. Selanjutnya praktek-praktek ini terjadi di berbagai kota dan
negara, orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan
alat-alat makan dan membawanya ke tempat lain.
b. Teori
permintaaan dan penawaran
Imam
Ghazali juga memperkenalkan teori permintaan dan penawaran, jika petani tidak
mendapatkan pembeli, ia akan menjualnya dengan harga yang lebih murah, dan
harga dapat diturunkan dengan menambah jumlah barang di pasar. Imam Ghazali
juga memperkenalkan elastisitas permintaan, ia mengidentifikasikan permintaan
produk makanan adalah inelastic, karena makanan adalah kebutuhan pokok
5. Peranan
Pemerintah Dalam mengontrol Pasar
Al-Mawardi
mendefinisikan Al-Hisbah sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan
kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal-hal yang buruk ketika hal
tersebut menjadi kebiasaan umum. Sementara tujuan dari Al-Hisbah menurut Ibnu
Taimiyah adalah untuk memerintah apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf)
dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan (al-mungkar) di
dalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya.
B.
PENUTUP
Menurut
pandangan Imam Ghazali kegiatan ekonomi merupakan amal yang dianjurkan oleh
Islam. Kegiatan ekonomi harus ditujukan mencapai maslahah untuk memperkuat
sifat kebijaksanaan, kesederhanaan dan keteguhan hati manusia. Sedangkan dalam
hubungan dengan pasar Imam Ghazali berpendapat bahwa pasar merupakan bagian
dari “keteraturan alami”. Pandangan Imam Ghazali tentang ekonomi secara garis
besar dapat dikelompokan menjadi : pertukaran dan evolusi pasar, produksi,
barter dan barter uang, serat peranan negara dan keuangan publik.
Komentar
Posting Komentar