SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Jurnal Ilmiah
Oleh : Juhaya S. Praja
Sumber : https://ppkidsyariahbdg.wordpress.com/jurnal-ilmiah/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam/
BAB PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Dewasa
ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif
suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat
kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistik.
Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi sangat penting bagi kehidupan suatu
bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Marshal menyatakan bahwa
ke-hidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan
(agama). Demikian juga peradaban Islam yang gemilang di masa silam tidak
mungkin terwujud tanpa dukungan kekuatan ekonomi dan ilmu ekonominya.
Argumentasi
teologis yang menyatakan bahwa Islam adalah agama samawi yang berdasarkan wahyu
(Al-Qur’an) yang berfungsi untuk membimbing kehidupan umat manusia, baik
sosial, politik, maupun ekonomi. (Q.S. Al-Baqarah: 2, 185) “criterion”
(al-furqan) pembeda antara yang hak dan yang batil (Q.S. al-Furqan:
I) menjelaskan aturan hukum yang terinci (Q.S. Hud:I) Islam adalah agama yang sempurna yang
merupakan karunia Tuhan (Q.S. al-Maidah:3). Argumentasi filosofis empiris dan
faktual. Pertama, ada kesenjangan dan kelangkaan litelatur di bidang ilmu
ekonomi yang dapat menjelaskan filsafat, kelembagaan, prinsip, nilai, norma dan
hukum ekonomi Islam. Membangun pemikiran ekonomi syari’ah hendaklah moderat.
Tidak ke barat dan tidak pula ke timur. Perlu membuat sintesa dari dua kekuatan
aliran ekonomi yang positif-nya dengan semangat dan api akidah dan syari’ah
Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
DAN ISI
B.
Pembahasan dan Isi
Ø
Nabi Muhammad Perumus Pertama Ekonomi Syari’ah
Pada
zamannya telah dikenal pada transaksi jual beli serta perikatan atau
kontrak (al-buyu wa al-‘uqu’d). Disamping, sampai batas-batas
tertentu, telah dikenal pula bagaimana mengelola harta kekayaan negara dan hak
rakyat di dalamnya. Berbagai bentuk jual beli dan kontrak termasuk telah diatur
sedemikian rupa dengan cara menyerap tradisi dagang dan
perikatan serta penye-suaian dengan wahyu, baik al-Qur’an maupun sunnah. Bahkan
lebih jauh lagi, sunnah rasul telah mengatur berbagai alat transaksi dan teori
pertukaran dan percam-puran yang melahirkan berbagai istilah teknis ekonomi
syari’ah serta hukumnya, seperti al-buyu’, al-uqud, al-musyarakah,
al-mudlarabah, al-musaqah, dll. Sementara para aktivis awal di bidang
ini adalah para sahabat Rasul sendiri.
1.
Penggagas dan Aktivis Ekonomi Syari’ah
Berikut
ini adalah tokoh-tokoh penggagas dan aktivis ekonomi syariah pada masa klasik :
Ø
Zaid bin AH (80-120 H. /699-738 M)
Zaid
adalah penggagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang
lebih tinggi dari harga tunai.
Ø
Abu Hanifah (80-120H//699-767M)
Abu
Hanifah lebih di kenal sebagai imam madzhab hukum yang sangat rasional dan
dikenal sebagai penjahit pakaian atau taylor dan pedagang dari Kufah, Iraq, ia
menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan apa yang
dikenal dewasa ini dengan bay’ al-salam dan murabahah.
Ø
Imam Malik Bin Anas (93
-179H./712-796H.)
Imam
malik lebih dikenal sebagai penulis pertama kita hadits al-muwatha’, dan imam madzhab
hukum. Namun, ia pun memiliki pemikiran orisinal di bidang ekonomi, seperti: Ia
menganggap raja atau penguasa bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Para penguasa harus peduli terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Teori
istilah dalam ilmu hukum Islam yang diperkenalkannya mengandung analisis nilai
kegunaan teori utility dalam filsafat barat yang kemudian hari
diper-kenalkan oleh Jeremy Benthan dan John Stuart Mill. Disamping itu, ia pun
tokoh hukum Islam yang mengakui hak negara Islam untuk menarik pajak demi
terpenuhi-nya kebutuhan bersama.
Ø
Abu Yusuf (112-182H./731-789H.)
Abu
Yusuf adalah seorang hakim dan sahabat Abu Hanifah. Ia dikenal dengan
penggalian jabatannya (al-qadli/hakim) Abu Yusuf ya’qub ibrahim dan
dikenal per-hatiannya atas keuangan umum serta perhatiannya pada peran negara,
pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian. Ia pun dikenal sebagai penulis
pertama buku perpajakan, yakni kitab al-Kharaj. Tulisan Abu Yusuf ini
mempertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan
manajemen pemerintahan dalam rangka poelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat
kepada pemerintah untuk mensejah-terakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral
pemikiran ekonominya menekankan pada tanggung jawab penguasa untuk mensejahterakan
rakyatnya. la adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang dikemudian
hari “diambil” oleh para ahli ekonomi sebagai canon of taxation. Sedangkan
pemikiran kontroversialnya ada pada pandangannya yang menentang pengendalian
harga atau tas’ir, yakni penetapan harga oleh penguasa.
Ø
Abu ‘Ubayd
al-Qasim bin Sallam (157-224H/774-738M)
Pembahasan
ekonomi syari’ah dalam karya Abu ‘Ubayd, al-amwal diawali dengan enam
belas buah hadis di bawah judul haqq al’ima’m ‘ala al-ra’iyyah,
wa haqqa al-ra’iyyah ala al-imam (hak pemerintah atas rakyatnya dan
hak rakyat atas pemerintahannya).
Ø
Abu Hamid AI-Ghazali (1059-1111 H.)
Tokoh
lebih dikenal sebagai sufi dan filosof serta pengkritik filsafat terkemuka ini
melihat bahwa uang bukanlah komoditi, melainkan alat tukar (medium of
exchange).
Ø
Ibnu Taimiyyah (1262-1328 H)
Ibnu Tamiyyah
dalam kitabnya, al-siyasa’t al-syari’ah fi’ ishla’h al-ra-iy
wa al-ra’iyyah menegaskan tugas, fungsi dan peran pemerintah sebagai
pelaksana amanat untuk kesejahteraaan rakyat yang ia sebut ada’ al-Ama
‘nat ‘t ila’ Ahliha’. Pengelolaan negara serta sumber-sumber pendapatannya
menjadi bagian dari seni olah negara (al-Siya’sa’i
al-Syar’iyyah) pengertian
siyasah al-Dusturiyyah maupun al-Siyasa’i
al-Ma’liyyah (politik hukum publik dan privat). Sedangkan dalam karya
lainnya, al-Hisbah fi’ al-Isla’m lebih menekakankan intervensi pemerintah
dalam mekanisme pasar’ pengawasan pasar, hingga akuntansi yang erat
kaitannya dengan sistem dan prinsip zakat, pajak, dan jizyah.
Ø
Ibn Khaldun (1332-1406 H)
Ibn Khaldun mengetengahkan
gagagasan ilmu ekonomi yang sangat mendasar, yakni; pentingnya pembagian kerja,
pembakuan terhadap sumbangan kerja terhadap teori nilai, teori mengenai
pertumbuhan penduduk, pem-bentukkan modal, lintas perdagangan, sistem harga
dsb. Pemikirannya kiranya dapat disejajarkan dengan penulis klasik sekaliber
Adam Smith, Ricardo, Malthus dan penulis neo klasik sekaliber Keynes.
Ø
Al-Mawardi (450 H.)
Penulis al-Ahkam
al-Sulthaniyyah, adalah pakar dari kubu Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa
insitusi negara dan pemerintah bertujuan untuk memelihara urusan dunia dan
agama atau urusan spiritual dan temporal (li hara’sat al-di’n wa
al-umu al-dunyawiyyah). Jika kita amati, persyaratan-persyaratan kepada
negara dalam karyanya, maka akan segera nampak bahwa tugas dan flingsi
pemerintah dan negara yang dibebankan di atas pundak kepala negara adalah untuk
mensejah-terakan (al-falah) rakyatnya, baik secara spiritual
(ibadah), ekonomi, politik dan hak-hak individual (privat: hak Adami) secara
berimbang dengan hak Allah atau publik. Tentu saja termasuk di dalamnya adalah
pengelolaan harta, lalu lintas hak dan kepemilikan atas harta perniagaan,
produksi barang dan jasa, distribusi serta konsumsi-nya yang kesemuanya adalah
obyek kajian utama ilmu ekonomi.
2.
Pemikiran dan Aktivitas Ekonomi Syari’ah di Indonesia
Pemikiran
dan aktivitas dari ekonomi syari’ah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih
diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syari’ah. Salah
satu pilihannya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak
bertentangan dengan syari’ah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat
sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren. Gerakan koperasi yang
belum sukses disusul dengan pendirian bank syari’ah yang relatif
sukses. Walaupun lahirnya kedahuluan oleh Philipina, Denmark, Luxemburg
dan AS34, akhirnya bank Islam pertama di indoensia hari demi hari semakin kuat
karena bebara faktor:
1.
adanya kepastian hukum perbankan yang melindunginya;
2.
tumbuhnya kesadaran masyarakat manfaatnya lembaga keuangan dan perbankan
syari’ah,
3.
dukungan politik atau plotical will dari pemerintah.
BAB KESIMPULAN
Keunggulan
suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat
keberhasilan menjadi sangat materialistik. Oleh karena itu, ilmu ekonomi
menjadi sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu
ekonomi sekaliber Marshal menyatakan bahwa ke-hidupan dunia ini dikendalikan
oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama). Demikian juga
peradaban Islam yang gemilang di masa silam tidak mungkin terwujud tanpa
dukungan kekuatan ekonomi dan ilmu ekonominya.
tokoh-tokoh
penggagas dan aktivis ekonomi syariah pada masa klasik :
Ø
Zaid bin AH (80-120 H. /699-738 M)
Ø
Abu Hanifah (80-120H//699-767M)
Ø
Imam Malik Bin Anas (93
-179H./712-796.)
Ø
Abu Yusuf (112-182H./731-789H.)
Ø
Abu ‘Ubayd
al-Qasim bin Sallam (157-224H/774-738M)
Ø
Abu Hamid AI-Ghazali (1059-1111H)
Ø
Ibnu Taimiyyah (1262-1328H)
Ø
Al-Mawardi (450 H.)
Adapun, Pemikiran
dan aktivitas dari ekonomi syari’ah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih
diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syari’ah. Salah
satu pilihannya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak
bertentangan dengan syari’ah Islam.
https://ppkidsyariahbdg.wordpress.com/jurnal-ilmiah/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam/
Komentar
Posting Komentar