FIQH JUAL BELI YANG DIHALALAKAN

MAKALAH FIQH
                  TEMA ( JUAL BELI YANG DI HALALKAN )



index.jpg



Di Susun Oleh  :
Ø Ryan Safrudin
Ø Tri Adi Indra K
Ø Aji Santosa
Jurusan Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRISALATIGA
Jl. Tentara Pelajar No. 2 Salatiga 50721 
Telp. (0298) 323706 – Fax. (0298) 323433 

KATA PENGANTAR
      Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta pertolongan-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah fiqh yang bertema, JUAL BELI YANG DI HALALKAN DALAM ISLAM  dengan lancar  tanpa ada suatu halangan apapun. Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis banyak mendapat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu tidaklah berlebihan apabila pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
  1. Bapak Juli Darmawan Hasan SPd.I MPd.I selaku dosen pembimbing mata kuliah
  2. Tema-teman satu kelompok yang sudah bekerja sama
Kami menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan yang harus dibenahi.Untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami butuhkan, Agar kami dapat memperbaiki kekurangan yang ada dalam laporan yang kami buat ini.sebagai bahan dan karya-karya kami selanjutnya.










DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
1.2        Tujuan
1.3        Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
1.4        Definisi Jual Beli
1.5        Rukun dan syarat  adab-adab dan etika jual beli
BAB III MACAM-MACAM JUAL BELI
1.6            Bai’ al-Sil’ah bi al-Naqd
1.7          Bai’ al-Muqayadhah
1.8          Bai’ al-Sharf
1.9          Bai’ al-Istishna
1.10          Bai’ al-Wadhiah
1.10.1       Bai’ al-Salam

BAB IV KESIMPULAN









BAB I PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Dasar dan kriteria penentuan suatu jual beli (apakah termasuk kategori halal atau haram/dilarang) tentu dengan kembali pada dasar hukum dan kriteria atau neraca hukum agama (mi’yar al-syari’ah) yang telah ditentukan oleh Islam. Sedangkan jika ditinjau dari segi akad, jual beli dapat dibagi menjadi beberapa macam. Kendatipun demikian, semua pembagian ini tidak bisa dilepaskan dari aspek kebolehan (kehalalan) dan keharaman jual beli.
Untuk menguraikan materi jual beli secara komprehensif, maka tulisan ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama tulisan ini mengurai soal macam-macam jenis jual beli, baik dalam tinjauan hukum (halal-haram), maupun khusus ditinjau dari aspek akad atau transaksinya. Sedangkan, pada kesempatan berikutnya, penulis akan menjelaskan secara spesifik tentang macam-macam jenis jual beli yang halal dan haram serta banyak dijumpai dalam transaksi jual beli yang dilakukan masyarakat. Dengan demikian, tulisan ini dapat dijadikan sebagai salah satu tuntunan untuk menakar atau mengukur suatu sistem jual beli yang dijalankan termasuk jenis yang diharamkan ataukah yang dihalalkan.
2.      Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini dengan tema jual beli yang dihalalkan dalam islam penulis, berharap agar supaya kita semua mengerti tentang hukum fiqih perdagangan yang bisa membawa kita dalam kegiatan transaksi jual beli yang halal di tempat manapun seperti pasar,swalayan,toko dll.

3.      ManfaatBanyak sekali manfaat yang kita bisa peroleh dari makalah tentang tema jual beli yang dihalalkan di antaranya adalah:
-          Mengetahui bentuk-bentuk jual beli
-          Mengetahui syarat-syarat dan rukun jual beli dl



BAB II PEMBAHASAN
1.4 Definisi Jual Beli
Definisi menurut syara’ yang di maksud jual beli ialah tukar menukar harta secara suka sama suka atau memindahkan milik dengan mendapat tukar menukar cara yang di izinkan agama.
Sedangkan menurut bahasa البيع artinya menukar atau menjual.Jual beli adalah muamalah yang di perintahkan oleh allah bagi para hambanya, sebagai sarana memperoleh rizkinya dan sebagai sarana mencari keuntungan, sebagaimana yang di firmankan allah swt. Yang artinya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharapkan riba (s. al-baqoroh :275)
1.5 Rukun jual beli
Ø  Ijab dan Qabul
Ø  Uang
Ø  Pedagang & Pembeli
Ø  Benda yang di jual
1.5 Syarat-syarat jual beli
Ø  Berakal, agar di tidak terkicuh, orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya
Ø  Dengan kehendaknya sendiri (bukan di paksa(suka sama suka)
Ø  Keadaannya tidak mubadzir (pemboros) karena harta yang mubadzir itu di tangan walinya
Ø  Baliq
1.5 Adab-adab dan etika jual beli
Ø  Tidak menjual sesuatu yang haram
Ø  Tidak melakukan sistem perdagangan yang haram
Ø  Tidak banyak terlalu mengambil untung
Ø  Tidak biasakan bersumpah ketika menjual dagangan
Ø  Tidak berbohong ketika berdagang
Ø  Penjual harus melebihkan timbangan
Ø  Pemaaf, mempermudah dan lemah lembut
Ø  Menjauhkan sebab-sebab munculnya permusuhan dan dendam
Ø  Penjual dan pembeli boleh menentukan pilihanselama mereka belum berpisah kecuali jual beli khiyaar
Ø  Tidak boleh menimbun atau memonopoli barang dagangan tertentu
BAB III MACAM-MACAM JUAL BELI
YANG DI PERBOLEHKAN
1.6 Bai’ al-Sil’ah bi al-Naqd (بيع السلعة بالنقد)
            Bai’ al-Sil’ah bi al-Naqd yaitu menjual suatu barang dengan alat tukar resmi atau uang. Jenis jual beli ini termasuk salah satu jenis jual beli yang paling banyak dilakukan dalam masyarakat dewasa ini.Contoh Bai’ al-Sil’ah bi al-Naqd adalah membeli pakaian atau makanan dengan uang rupiah sesuai dengan harga barang yang telah ditentukan.
1.7 Bai’ al-Muqayadhah (بيع المقايضة)
Bai’ al-Muqayadhah yaitu jual beli suatu barang dengan barang tertentu atau yang sering disebut dengan istilah barter. Jenis jual beli ini tidak hanya terjadi pada zaman dulu saja, namun juga masih menjadi salah satu pilihan masyarakat dewasa ini. Contoh Bai’al-Muqayadhah adalah menukar beras dengan jagung, pakaian dengan tas, atau binatang ternak dengan barang tertentu lainnya.
1.8 Bai’ al-Sharf (بيع الصرف)
            Bai’ al-Sharf  yaitu jual beli mata uang dengan mata uang yang sama atau berbeda jenis (currency exchange), seperti menjual rupiah dengan dolar Amerika, rupiah dengan rial dan sebagainya. Jual beli mata uang dalam fikih kontemporer disebut “tijarah an-naqd” atau “al-ittijaar bi al-‘umlat”. Abdurrahman al-Maliki mendefinisikan bai’ al-sharf sebagai pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenis dan jumlah yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dan jumlah yang sama ataupun tidak. Menurut para ulama, hukum jual beli mata uang adalah Mubah (boleh), selama memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ. – رواه مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum)  dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama” [HR. Muslim].
1.9Bai’ al-Istishna’ (بيع الاستصناع)
            Bai’ al-Istishna’ yaitu jenis jual beli dalam bentuk pemesanan (pembuatan) barang dengan spesifikasi dan kriteria tertentu sesuai keinginan pemesan. Pemesan barang pada umumnya memberikan uang muka sebagai bentuk komitmen dan keseriusan. Setelah terjadinya akad atau kesepakatan tersebut, kemudian penjual memproduksi barang yang dipesan sesuai kriteria dan keinginan pemesan Contoh = Onlineshop (Pakaian, Barang Kosmetik Dll) Makanan Delivery Order .
1.10 Bai’ al-Wadhiah (بيع الوضيعة)
            Bai’ al-Wadhiah yaitu kebalikan dari jual beli Murabahah, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pokoknya. Sebagai contoh misalnya, seorang menjual hand phone (HP) yang baru dibelinya dengan harga Rp.500.000,- Namun karena adanya kebutuhan tertentu, maka ia menjual HP tersebut dengan harga Rp. 450.000,. Praktik jual beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam, selama hal itu dibangun atas prinsip saling rela (‘an–taradin), dan bukan karena paksaan.
1.11 Bai’ al-Salam (بيع السلم)
Bai’ al-Salam yaitu jual beli barang dengan cara ditangguhkan penyerahan barang yang telah dibayar secara tunai. Praktik jual beli jenis ini dapat digambarkan dengan seorang penjual yang hanya membawa contoh atau gambar suatu barang yang disertai penjelasan jenis, kualitas dan harganya, sedangkan barang yang dimaksudkan tidak dibawa pada saat transaksi terjadi.  Dengan ketentuan ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan setelah salah satu pihak (pembeli) menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang lain (penjual/sales).
Contoh Bai’ al-Salam adalah membeli perabotan rumah tangga, seperti kursi, meja atau almari dari seorang sales yang menawarkan barang dengan membawa contoh gambar/foto barang. Selanjutnya, barang itu dikirimkan kepada pembeli setelah dibayar terlebih dahulu. Contoh lainnya adalah jual beli barang yang dipajang melalui media atau jaringan internet (iklan). Calon pembeli mentransfer sejumlah uang kepada penjual sesuai harga barang, kemudian barang baru dikirim kepada pembeli.
BAB IV KESIMPULAN
Ilmu fiqh adalah salah satu bidang ilmu dalam  syariat islam yang secara khusus membahas persoalan  hukum yang mengatur berbagai aspek  kehidupan manusia, baik kehidupan manusia dengan  tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti imam abu  hanifah dan imam imam yang lain mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba allah.  
Dengan adanya ilmu yang sudah di dapat oleh penulis,  maka pada tahap selanjutnya penulis akan lebih mendalami lagi mengenai ilmu-ilmu fikih agar bisa bermanfaat untuk ummat islam


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Mata Pelajaran Kewirausahaan SMK

Contoh MATERI KE NU- AN (latihan Kader Muda Ipnu-Ippnu)

MAKALAH TAWADHU DAN TAKWA