MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 



Disusun Oleh :

Nama                         : Aji Santosa
Kelas                          :  XI TM
Bidang Keahlian     : Teknik Pemesinan

TEKNIK PEMESINAN
SMK UNGGULAN NAHDLATUL ULAMA
Sekretariat  :  Jalan Sayid Sulaiman No 153 A  Mancilan Mojoagung  Jombang
Telepon (0321) 496 828    Kode Pos 61482
                Email  :esemka_unggulan@yahoo.co.id  Web  :  esemka-unggulan.blogspot.com




DAFTAR ISI 
Halaman Judul……………………………………………………....................i.                             
Kata Pengantar……………………………………………………...................ii
Daftar Isi…………………………………………………………....................iii     
BAB I AnalisisPasal – Pasal dalam UUD 1945
A.    Wilayah Negara Menurut UUD 1945………….…...................1
B.     Warga Negara dan Penduduk Menurat UUD 1945...................1
C.     Agama dan Kepercayaan Menurut UUD 1945……..................2
D.    Pertahana dan Keamanan Menurutb UUD 1945…...................2
BAB II Perkembangan Demokrasi di Indonesia
A.    Hakikat Demokrasi………………………………....................3      
B.     Pentingnya Demokrasi………………………………...............4      
C.     Perkembangan Demokrasi………………………..………........5
                       
BAB III Sistem Pemerintahan di Indonesia
A.    Sistem Pembagian Kekuasaan Pemerintahan Negara
Menurut UUD 1945………………………………...................9       
B.     Kementerian Negara Menurut UUD 1945 …………................9
C.     Pemerintah Daerah Menurut UUD 1945 …………...................9
BAB IV PENUTUP
A.    Kritik..........................................................................................11
B.     Saran...........................................................................................11



KATA PENGANTAR
          Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT.Karena atas izinnya kami bisa menyelesaikan penulisan tugas pendidikan kewarganegaraan ini dengan cukup baik.
            Ucapan terima kasih kami sampaikan pada berbagai pihak  yang telah membantu dan memberikan pengarahan dalam melaksanakan untuk menyelesaikan tugas ini dengan  baik secara langsung maupun tidak langsung .
Akhirnya penyusun laporan menyadari bahwa tiada yang sempurna di dunia ini oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca, ggu na untuk meningkatkan kualitas dalam penyusunan laporan yang akan datang.






Jombang, 15 Desember 2014
Penyusun

Muhammad Badrus Zaman







BAB II
ANALISIS PASAL – PASAL DALAM UUD 1945
A.      Wilayah Negara Menurut UUD 1945
           Ketentuan wilayah di Indonesia sudah di tetapkan dalam UUD 1945 amandemen keempat diatur di pasal 25A.Dengan bunyi “NKRI adalah Negara kepulauan yang berciri nusantatara dengan wilayah yang batas dan hak di tetapkan dengan UU”.Ini berarti bahwa Indonesia harus ditetapkan dengan UU.
Wilayah Indonesia di bagi menjadi tiga yaitu :
1.      Daratan
         Daratan sebagai wilayah Negara di batasi oleh daratan Negara tetangga atau dibatasi wilayah perairan negaranya sendiri. Perbatasan antar Negara dapat berupa batas alam ( misalnya Sungai, Danau, Pegunungan,dan Lembah ).
2.      Lautan
         Semua perairan , lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas – batas Negara termasuk ke balam wilayah laut.Ada beberapa batas laut menurut hokum Internasional :
a.       Batas Laut territorial.
b.      Batas zona bersebelahan.
c.       Batas zona ekonomi eksklusif ( ZEE ).
d.      Batas landas benua.
3.      Udara
         Berdasarkan Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944, suatu negara memiliki kedaulatan terhadap wilayah udara berada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan.
B.  Warga negara dan Penduduk Menurut UUD 1945
         Ketentuan tentang warga negara dan penduuk dalam UUD 1945 diatur di dalam BAB X pasal 26 – 28. Dalam pasal 26 Ayat (1),(2),dan (3) di jelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Yang menjadi warga negara adalah warga negara Indonesia aslidah orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di wilayah Indonesia.
3.      Hal yang mengenai warga negara negara dan penduduk diatur dengan UU.

Bedasarkan hokum warga negara di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       UU No. 3 Tahun 1946 tentang Kewaganegaraan Indonesia.
b.      UU Ex . Darurat No 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing.
c.       UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
Pada pasal 27 dijelaskan tentang beberapa hal, yaitu persamaan kedudukan warga negara di dalam hukuman dan pemerintahan serta wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara .


C.      Agama dan Kepercayaan Menurut UUD 1945
         Pertahana tentang agama dan kepercayaan dalam UUD 1945 pasal 29 Ayat 1 berbunyi “ Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa.
Di negara kita ada 6 agama yang berkembang Yaitu :
1.      MUI ( Majelis Ulama Indonesia )
2.      PGI ( Persekutuan Gereja Indonesia )
3.      KWI ( Konferensi Wali Gereja Indonesia )
4.      WALUBI ( Perwakilan Umat Budha Indonesia )
5.      PHDI ( Parisada hindhu Darma Indonesia )
6.      MATAKI ( Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia )

D.      Pertahanan dan Keamanan Menurut UUD 1945
            Ketentuan tentang pertahanan dan keamanan di atur dalam BAB XII pasal 30. Pasal tersebut terdiri atas 3 ayat, Yaitu :
1.      Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.      TNI terdiri dari Angkatan Darat, Udara,dan Laut.

Ada tiga komponen pertahanan keamanan rakyat semesta,Yaitu :
a.       Komponan Utama adalah TNI dan Polri, TNI terdiri dari Angkatan Darat, Udara, Laut.
b.      Komponan cadangan meliputi seluruh warga negara, sumber daya alam , serta sarana dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan.
c.       Komponen pendukung adalah warga negara , sumber daya alam , sumber daya buatan , serta prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung.











BAB III
Perkembangan Demokrasi di Indonesia

A.      Hakikat Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi

Demokrasi memiliki pengertian yang bermacam macam. Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu demos dan kratos .Demos Artinya rakyat dan Kratos artinya pemerintahan /kekuasaan.Dengan demikian istilah demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan/pemerintahan yang berasal dari rakyat.Dalam pemerintahan yang berkuasa adalah Rakyat.Rakyat selalu diikutsertakan dalam pemerintahan Negara.Sedangkan pemerintahan Negara harus mempertanggung jawabkan kepada rakyat.

Pelaksanaan demokrasi berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.  Dahulu , pada zama Yunani Kuno rakyat dilibatkan langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan berbagai hal yang berhubungan dengan Negara. Demokrasi mulai berkembang dari sistem yang berlaku di negara negara kota (city state ). Dari sinilah kemudian dikenal dengan adanya demokrasi langsung atau demokrasi murni.Demokrasi ini dapat dikembangkan dalam pemerintahan Yunani Kuno karena wilayah yang tidak begitu luas serta jumlahpenduduk yang tidak begitu banyak.Sedangkan dalam perkembangannya, hampir setiap negara memiliki wilayah negara yang luas dan jumlah penduduk yang semakin banyak, sehingga demokrasi murni ini sulit untuk dikembangkan.

Berikut ini adalah beberapa pengertiandemokrasi yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman :

a. Menurut International Commision of Jurist
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menjamin hak warga negara untuk membuat keputusan melalui wakilnya yang terpilih dan bertanggungjawab kepada rakyat melalui pemilu.

b. Menurut Samuel Huntington
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menekankan bahwa rakyat dapat memerintah sendiri melalui partisipasi langsung ataupun tidak langsung untuk merumuskan keputusan yang dapat memberikan pengaruh bagi kehidupan warga negara.



c. Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemerintahan mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut adalah dari rakyat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi alam negara demokrasi, rakyat mengawasi jalanya pemerintahan, dan segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah sebagai wakil rekyat adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya.

2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Dalam menjalankan demokrasi dalam suatu negara, harus mengacu pada prinsip prinsip dasar demokrasi sebagaimana berikut ini :
a. Pemerintahan berdasarkan Konstitusi
b. Pemilihan Umum yang bebas, jujur, dan adil
c. Adanya haminan Hak Asasi Manusia
d. Diakuinya persamaan kedudukan di hadapan hukum
e. Terciptanya peradilan yang bebas dan tidak memihak
f. Dijaminya kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
g. Kebebasan Pers

3. Nilai – nilai demokrasi
Ada beberapa nilai demokrasi di Indonesia antara lain :
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai.
b.      Menjamin terselengaranya perubahan secara damai.
c.       Menyelengarakan pergantian pemimpin secara teratur.
d.      Menjamin tegaknya hukum.

B.       Pentingnya Demokreasi.
Demokrasi mengandung prinsip pengakuan terhadap kebebasan dan persamaan tiap individu. Kedua prinsip tersebut merupakan sarana untuk mencapai kemajuan .Kita dapat mengembangkan kemampuan da bakat dalam berbagai bidang dengan prinsip kebebasan.



Ada lima alas an mendasar yang menunjukkan betapa pentingnya kehidupan demokratis, yaitu :
1.      Adanya jaminan kesetaraan sebagai warga negara.
2.      Memenuhi kebutuhan- kebutuhan umum
3.      Adanya penghargaan terhadap pluralitas dan kompromi.
4.      Menjamin HAM.
5.      Membarui kehidupan social.





C. PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik  antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan,  pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Periode demokrasi terpimpin ini  secara dini dimulai dengan terbentuknya  Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur  politik dikendalikan  secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
Ø  Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun  bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
Ø  Stabilitas politik secara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
Ø  Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
Ø  Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus

1. Perkembangan Demokrasi  Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan  baru terbatas pada interaksi  politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.
2.Perkembangan demokrasi  parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini  merupakan contoh konkret  dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi  dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
3. Perkembangan Demokrasi  Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
4. Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
5. Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.

1. Kehidupan bermasyarakat
Berikut ini contoh pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai berikut :
a.    Menyelesaikan masalah kemasyarakatan dengan jalan musyawarah.
b.    Kesediaan untuk hidup berdampingan dengan semua warga negara.
c.    Kesediaan untuk dipimpin.
d.    Tidak merasa paling benar.
e.    Tidak memaksa kehendakan orang lain.
      2. Kehidupan berbangsa dan ber negara
a.       Menjamin kebebasan untuk berpendapat dan berorganisasi.
b.      Jujur dan terbuka dalam berkomunikasi.
c.       Menjamin kebebasan Pers.
d.      Menghindari Perlakuan yang diskriminatif kepada rakyat.
e.       Menjamin, melindungi, dan menegakkan HAM.
DMewujudkan Demokrasi dalam kehidupanBermasyarakat,Berbangsa,dan Bernegara.
1. Kehidupan bermasyarakat
     Berikut ini contoh pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai berikut :
f.       Menyelesaikan masalah kemasyarakatan dengan jalan musyawarah.
g.      Kesediaan untuk hidup berdampingan dengan semua warga negara.
h.      Kesediaan untuk dipimpin.
i.        Tidak merasa paling benar.
j.        Tidak memaksa kehendakan orang lain.


2. Kehidupan berbangsa dan ber negara
·         Menjamin kebebasan untuk berpendapat dan berorganisasi.
·         Jujur dan terbuka dalam berkomunikasi.
·         Menjamin kebebasan Pers.
·         Menghindari Perlakuan yang diskriminatif kepada rakyat.
·         enjamin, melindungi, dan menegakkan HAM.


BAB IV
Sistem Pemerintahan Indonesia
A.Sistem Pembagian kekuasaan Pemerintahan Negara mMenurut UUD 1945
       Negara kita menjalankan Sistem pemerintahan Presidansil. Dalam sistem Presidensil mengunakan sistem pemerintahan kekuasaan , antara badan ekskutif, yudikatif, dan leguslatif yang mengembangkan ajaran trias politika dari montesqieu.
            Kekuassaan Pemerintah negara dalam UUd 1945 di atur dalam BAB III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 . Dalam Pasal- pasal tersebut antara lain :
1.      Dalam Pasal 4 UUD 1945 terdapat ketentuan bahwa presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan kewajiban Presiden di bantu oleh satu orang WEakil Presiden.
2.      Dalam Pasal 5 UUD 1945, Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepeda DPR.
3.      Dalam Pasal 6 dan 6A UUD 1945 di atur tentang syarat dan ketentuan menjadi presiden RI.
4.      Dalam Pasal 7 UUD 1945 diatur tentang masa jabatan Presiden.
5.      Dalam Pasal 7A UUd 1945 diatur tentang beberapa alas an pemberhentian masa jabatan presiden oleh MPR atas usul DPR.
6.      Dalam Pasal 10 UUD 1945 diatur tentang kekuasaan presiden atas Angkatan darat,Laut, dan Udara.
B.  Kementerian Negara Menurut UUD 1945
Hal ini diatur dalam BAB V Pasal 17 . Dalam Pasal Tersebut Terdapat 4 Ayat yang berbunyi Sebagai Berikut :
1.      Presiden Dibantu oleh menteri negara.
2.      Menteri itu di angkat dan di berhentikan oleh presiden.

3.      Pembentukan , Pengubahan, Dan Pembubaran kementerian dalam UU.
4.      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahabn.
Dalam pemerintahan Negara RI, Menteri dapat di bedakan menjadi Tiga ,Yaitu :
1.      Menteri Departemen
2.      Menteri Negara
3.      Menteri Koordinator
C.    Pemerintahan Daerah Menurut UUD 1945
     Pemerintahan daerah diatur dalam BAB VI Pasal 18,18A,18B.
Pemerintahan daerah dapat berupa:
1.      Pemerintahan daerah provinsi.
2.      Pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Kepala daerah mempunyai dua fungsi:
a.       Kepala daerah otonom untuk memimpin dan bertanggung jawab penuh tentang               pemerintahan daerah .
b.      Kepala wilayah untuk memimpin urusan pemerintahan umum.



BAB V
PENUTUP
KRITIK

      Demi kebagusan makalah yang sudah saya buat.Berharap kepada pembaca apabila ada kekurangan pada laporan yang sudah saya selesaikan. Maka kritikan-kritikan yang ada pada pembaca agar memberitahukan


SARAN
Dengan makalah yang sudah saya buat maka pada tahap selanjutnya saya meminta saran kepada pembaca supaya dapat memberi kemudahan bagi saya untuk dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.

PENUTUP

Demikianlah makalah yang bisa saya buat, jika banyak kesalahan mohon maaf sebesar-besarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Mata Pelajaran Kewirausahaan SMK

Contoh MATERI KE NU- AN (latihan Kader Muda Ipnu-Ippnu)

MAKALAH TAWADHU DAN TAKWA