REVIEW JURNAL PEMIKIRAN IMAM GHAZALAI TENTANG EKONOMI

REVIEW JURNAL 
Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Genap
Dosen Pengampu Qi Mangku Bahjatullah, LC., M.S.I
Oleh   : Aji Santosa
NIM   : 63020160116
Kelas : B ES
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Jurnal Ummul Qura
PEMIKIRAN IMAM GHAZALI TENTANG EKONOMI
Penulis : Drs. Sutopo, S.Pd.,M.Pd.
Vol III, No. 2, Agustus 2013


















Ø     MENGENAL IMAM AL GHAZALI

BIOGRAFI

            Nama lengkap Imam Ghazali adalah Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Tusi al-Ghazali. Karena ayahnya penjual benang, maka mendapat panggilan Ghazali, yang dalam bahasa arab berarti “pembuat benang”. Imam Ghazali lahir pada tahun 1058 M di kota kecil khurasan bernama Toos. Imam Ghazali terkenal di negara barat sebagai al-Gazel merupakan salah satu pemikir besar Islam.3
Imam Ghazali merupakan ilmuwan sekaligus penulis yang sangat produktif. Berbagai tulisan telah menarik perhatian dunia, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim.
Imam Ghazali diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai ilmu seperti logika, moral, tafsir, fiqih, ilmu-ilmu Qur’an, tasawuf, politik, administrasi dan perilaku ekonomi. Namun yang kita kenal sampai sekarang sekitar 84 buah, diantaranya yang tidak asing lagi bagi kita adalah Ihya’ ulum al-Din.

A.     PEMIKIRAN IMAM GHAZALI TENTANG EKONOMI

            Imam Ghazali dikenal memiliki pemikiran yang luas dalam berbagai bidang, tidak terkecuali tentang ekonomi. Pemikirannya dapat ditemukan di beberapa karya beliau diantaranya Ihya’ Ulum al-Din, Al-Mustafa, Mizan al-Amal, Al Tibr al Masbuk fi Nasihat al Muluk dan lain sebagainya.
Pemikiran Imam Ghazali tentang ekonomi antara lain meliputi uang, perdagangan, pembagian tenaga kerja, perilaku konsumsi dan organisasi masyarakat dalam perekonomian. Disamping itu menurut Imam Ghazali kebutuhan dasar termasuk kebutuhan rumah tangga yang diperlukan, fornitur, peralatan pernikahan, alat-alat untuk membesarkan keluarga dan beberapa aset lainnya.
Pembahasan ekonomi Imam Ghazali mencakup aspek yang sangat luas, namun secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi : pertukaran dan evolusi pasar, produksi, baeter dan evolusi uang, serta peranan negara dan keuangan publik.
·       KONSEP UANG
            Imam Ghazali juga membahas berbagai akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan uang, sebuah observasi yang mendahului observasi serupa beberapa abad kemudian yang dilanjutkan oleh Nicholas Oresme, Thomas Gresham dan richard Cantillon.
Dalam kitab Ihya Ulum al Din, Al Ghazali mendifinisan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karena itu, Al Ghazali mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri, tetapi mampu merefleksikan semua jenis warna.
Konsep keuangan Imam Ghazali menunjukan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari pandangan keuangannya adalah bahwa Imam Ghazali sama sekali tidak terjebak pada dataran filosofis, melainkan menunjukan perpaduan yang serasi antara kondisi riil yang terjadi di masyarakat dangan nilai-nilai filosofis tersebut, dan disertai dengan argumentasi yang logis serta jernih. Oleh karena itu, agar pandangan keuangan Imam Ghazali tertata rapi sehingga menjadi menjadi konsep yang mapan. Tulisan singkat ini berusaha menggambarkan secara utuh seputar pandangan keuangan Imam Ghazali untuk kemudian dikaji dalam prespektif sistem ekonomi Islam, yang diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Larangan menimbun Uang
Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktek menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instanbilitas perekonomian suatu masyarakat.
Menurut teori ekonomi bahwa jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan yang sangat erat. Jika jumlah uang yang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi. Jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya merupakan penyakit ekonomi yang
harus dihindari, sehingga di pasar harus selalu seimbang antara jumlah uang yang beredar dangan barang yang tersedia.
2. Penghapusan Riba
Alasan mendasar Imam Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yaitu hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komuditas. Karena itu perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh Agama.
3. Jual Beli Mata Uang
Dalam hal ini, Imam Ghazali melarang praktek yang demikian ini. Menurut Imam Ghazali, jika praktek jual beli mata uang diperbolehkan, maka sama dengan membiarka orang melakukan penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjual belikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu yaitu orang-orang kaya. Demikian ini adalah tergolong tindakan yang zalim.
Hal ini merupakan pandangan keuangan Imam Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islam. Meskipun demikian untuk menjadi konsep yang mapan dan sempurna, pemikliran keuangan Imam Ghazali yang masih berserakan tersebut memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian merekunstruksi ulang secara sistematis dan logis.
4. Evolusi Pasar
            Imam Ghazali menyuguhkan pembahsan terperinci tentang peranan dan signifikasi aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. untuk menentukan harga dan laba. Bagi Imam Ghazali pasar merupakan bagian dari keteraturan alami secara rinci dan juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar. Imam Ghazali menyatakan :
Menurut Imam Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari hukum alam segala sesuatu yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Untuk memperjelas hal ini, Imam GhaZali juga menjelaskan praktek-praktek ekonomi sebagai berikut :
a. Praktek perdagangan antar wilayah
            Imam Ghazali juga menjelaskan praktek perdagangan antar wilayah beserta dampak yang ditimbulkannya. Selanjutnya praktek-praktek ini terjadi di berbagai kota dan negara, orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat makan dan membawanya ke tempat lain.
b. Teori permintaaan dan penawaran
            Imam Ghazali juga memperkenalkan teori permintaan dan penawaran, jika petani tidak mendapatkan pembeli, ia akan menjualnya dengan harga yang lebih murah, dan harga dapat diturunkan dengan menambah jumlah barang di pasar. Imam Ghazali juga memperkenalkan elastisitas permintaan, ia mengidentifikasikan permintaan produk makanan adalah inelastic, karena makanan adalah kebutuhan pokok
5. Peranan Pemerintah Dalam mengontrol Pasar
            Al-Mawardi mendefinisikan Al-Hisbah sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal-hal yang buruk ketika hal tersebut menjadi kebiasaan umum. Sementara tujuan dari Al-Hisbah menurut Ibnu Taimiyah adalah untuk memerintah apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan (al-mungkar) di dalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya.
B.     PENUTUP
Menurut pandangan Imam Ghazali kegiatan ekonomi merupakan amal yang dianjurkan oleh Islam. Kegiatan ekonomi harus ditujukan mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan dan keteguhan hati manusia. Sedangkan dalam hubungan dengan pasar Imam Ghazali berpendapat bahwa pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Pandangan Imam Ghazali tentang ekonomi secara garis besar dapat dikelompokan menjadi : pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan barter uang, serat peranan negara dan keuangan publik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Mata Pelajaran Kewirausahaan SMK

Contoh MATERI KE NU- AN (latihan Kader Muda Ipnu-Ippnu)

MAKALAH TAWADHU DAN TAKWA