Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geo Politik Indonesia “

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ Wawasan Nusantara Sebagai Geo Politik Indonesia “
Dosen Pembimbing Bapak Ehwan Zamrudi, S.H., M.Kn.
index.jpg


Di Susun Oleh  Kelompok 8:
Ø Aji Santosa
Ø Rahayu Ika Afrilia
Ø Nila Munika
Ø Khoirin Nida
Jurusan Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
Jl. Tentara Pelajar No. 2 Salatiga 50721
Telp. (0298) 323706 – Fax. (0298) 323433
Email :
administrasi@stainsalatiga.ac.id
KATA PENGANTAR
      Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta pertolongan-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan kewarganegaraan yang bertema, tentang “Wawasan nusantara sebagai geo politik  indonesia “ dengan lancar  tanpa ada suatu  halangan  apapun. Dalam  menyelesaikan makalah ini, penulis banyak mendapat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karenan itu tidaklah  berlebihan apabila pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
  1. Bapak Ehwan Zamrudi, S.H., M.Kn. selaku guru pembimbing mata kuliah
  2. Kepada teman-teman yang telah bekerja sama
Penulis  menyadari penyusunan  makalah ini masih jauh dari sempurna dan  masih banyak kekurangan yang harus dibenahi.Untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami butuhkan. Agar kami dapat memperbaiki kekurangan yang ada dalam laporan yang kami buat ini.sebagai bahan dan karya-karya kami selanjutnya.












LATAR BELAKANG PROSES TERBENTUKNNYA
“WAWASAN NUSANTARA”

            Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayahkedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsaIndonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapisebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand,Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsaIndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang,  Satu kesatuan wilayah,  Satu kesatuan bangsa,  Satu kesatuan budaya,  Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan hankam.
            Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasionalIndonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.






BAB I
 PEMBAHASAN
1.1              Pengertian Wawasan Nusantara

Ø              Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø              Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
1.2              Hakikat Wawasan Nusantara
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga dan aparat negara, harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
1.3       Kedudukan Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.







BAB II PEMBAHASAN
“GEOPOLOTIK INDONESIA
2.1 Pengertian Geopolitik
       Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. “Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
       Jadi, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
2.2 Perkembangan Teori Geopolitik
          Istilah geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
2.3 Teori-teori Geopolitik
          Berasal dari kata geo = bumi, politik = kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.
a) Pandangan ajaran Frederich Ratzal
          Pada abad XIX, ia merumuskan pertama kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya :

Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
• Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
b) Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
          Menurutnya negara adalah suatu organisme. Esensi ajarannya :
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
• Negara harus mampu berswasembada.
Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
c) Pandangan Ajaran Karl Haushofer
          Pandangannya berkembang di Jerman ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.
Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.


2.4 Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
          Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan filsafat, kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.
Kesimpulan :
          Geopolitik adalah pertimbangan dasar dalam penyelenggaraan negara berdasarkan letak geografisnya. Untuk memenangkan suatu perlombaan, kita harus memahami medan sehingga mengetahui strategi terbaik apa yang harus digunakan dalam perlombaan tersebut. Sama halnya dengan negara, suatu negara membutuhkan geopolitik untuk menentukan pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geografis dalam mencapai tujuan negara tersebut. Indonesia sebagai negara kepulauan dan bangsa yang majemuk memiliki geopolitik tersendiri, yaitu wawasan nusantara.
2.5  Studi Kasus terkait Geopolitik Indonesia.
Contoh Kasus Geopolitik Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sengketa Sipadan dan Ligit
           Yaitu,  persengketaan antara Indonsia dengan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makasar yaitu  pulau Sipadan.Kasus Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber dayaalam dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata. Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau ligitan terdiridari semak belukar dan pohon. Sementara itu Sipidan merupakan pucuk gunung merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an  dua pulai ini tidak berpenghuni.Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negaralalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,meski gejolak bia teredam. Sengketa Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang.Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional (MI)Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional tang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Mata Pelajaran Kewirausahaan SMK

Contoh MATERI KE NU- AN (latihan Kader Muda Ipnu-Ippnu)

MAKALAH TAWADHU DAN TAKWA