Luqathah barang Temuan, Pengertian , Hukum,

MAKALAH HADIS
BAB LUQATAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah HadisDosen PengampuErham MAsykuri L,C,. M.S.I

index.jpg



Disusun Oleh:1)               Bondan Budi Prayogo ( 63020160114)
2)               Aji Santosa                   ( 63020160116)
3)               M. Khoirul Afnan       ( 63020160120)
JURUSAN S1 EKONOMI SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA





KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan limpahan rahmat dan nikmat kepada kita semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah “HADIS” Insya Allah dengan baik.            Penyusunan  ini tentunya bukan hanya hasil pemikiran kami sendiri, banyak orang-orang yang mendukung kami di belakang. Ucapan terima kasih kami haturkan kepada kedua orang tua kami,  kepada Bapak  Erkham Maskuri  selaku dosen  mata kuliah  Hadis, dan teman-teman yang selalu menyumbangkan semangatnya.Tanpa mereka kami bukanlah  apa-apa.Dalam makalah  ini, kami membahas mengenai “BAB LUQATHAH”  yang Insya Allah akan bermanfaat dan dapat kita terapkan dalam  kehidupan sehari-hari. Untuk lebih jelasnya, marilah kita baca dan pelajari makalah ini.            Makalah  ini hanyalah hasil karya susunan  insan yang tak berdaya, yang tak jauh dari khilaf dan salah. Untuk itu kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan, agar bisa kami jadikan motivasi untuk ke depannya. Semoga Allah SWT, selalu menuntun setiap perjalanan hidup kita. Aaamin.. 
  DAFTAR ISIKATA PENGANTARBAB I  PENDAHULAUANA.     Latar BelakangB.     Rumusan MasalahC.     TujuanBAB II  PEMBAHASANA.     Luqothah1.      Pengertian2.      Hukum3.      Rukun Luqathah4.      Pengumuman Luqathah dan Masanya5.      Praktek pengumumanB.     Hadits1.      Hadits Ia.      Makna Hadithb.      Fiqh Hadithc.      Penting2.      Hadis IIa.      Makna Hadithb.      Anlalisis Lafadzc.      Fiqh Hadith3.      Hadis III4.      Hadis IVa.      Makna Hadithb.      Analisis Lafazc.      Fiqh HadithBAB III KESIMPULANDAFTAR  PUSTAKA  BAB IPENDAHULAUANA.    Latar Belakang            Semua umat Islam telah sepakat dengan bulat bahwa Hadits Rasul adalah sumber dan dasar hukum Islam setelah Al – Qur’an, dan umat Islam diwajibkan mengikuti dan mengamalkan hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti dan mengamalkan Al – Qur’an.Al – Qur’an dan hadits merupakan dua sumber hukum pokok syariat Islam yang tetap, dan orang Islam tidak akan mungkin, bisa memahami syariat Islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang ulama pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan mengambil salah satu keduanya.Banyak kita jumpai ayat – ayat Al – Qur’an dan Hadits – hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits merupakan sumber hukum islam selain Al – Qur’an yang wajib diikuti, dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.Hadits itu sendiri secara istilah adalah segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perkataan, segala keadaan, atau perilakunya dan hadis ini membahas tentang mengenai Luqathah (Barang Temuan). B.     Rumusan Masalah1.                   Apa pengertian dari  luqothah ?
2.                   Apa hukum dari luqothah ?
3.                   Bagaimana rukun-rukun luqothah ?
4.                   Bagaimana cara mengumunkan barang temuan ?
 C.    Tujuan1.                 Untuk mengetahui pengertian dari Luqathah
2.                 Untuk mengetahui rukun Luqatahah
3.                 Untuk mengetahui hukum-hukum Luqatahah
4.                 Untk mengetahui hadis-hadis tentang Luqathah
  
BAB II  PEMBAHASANA.    Luqothah1.      PengertianMenurut bahasa luqathah adalah dengan membaca dhammah huruf lam dan fathah huruf qaf atau membaca kasrah huruf qaf. Ada dua pendapat dalam masalah ini, masing-masing pendapat menyalahkan yang lain. Menurut syari'at pula adalah harta atau sesuatu yang hilang dari tuannya, sementara harta tersebut merupakan barang yang dianggap bagi manusia.[1]Makna luqathah secara syara’ adalah harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh,      lupa dan sesamanya.[2] 2.      Hukuma) Sunat, bagi orang yang yakin kepada dirinya sanggup mengerjakan segala yang berkaitan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.
b) Wajib, jika seseorang itu menemuinya dalam keadaan ia khawatir barang itu akan hilang sia-sia kalau tidak diambilnya
c) Makruh, bagi orang yang tidak yakin pada dirinya, jika suatu waktu akan berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti.
 3.      Rukun Luqathaha)    Orang yang mengambil. Jika yang mengambil barang tersebut adalah orang yang tidak adil, hakim berhak menyerahkan barang temuan tersebut kepada orang yang adil dan ahli. Jika yang mengambil anak kecil, maka hendaknya diurus oleh walinya.
b)   Bukti Barang Temuan. Paling tidak ada empat kategorisasi barang temuan :
·         Barang yang dapat disimpan lama seperti emas dan perak, hendaknya disimpan di tempat yang sesuai dengan keadaan barang itu.
·         Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti itu boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan pemilik barang, atau uangnya disimpan jika kelak bertemu dengan pemiliknya.
·         Barang yang dapat tahan lama dengan usaha seperti susu dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya.
·         Suatu yang membutuhkan nafkah, yaitu binatang atau manusia umpamanya anak kecil. Sedangkan binatang ada dua macam :
Pertama : binatang yang kuat dan dapat menjaga dirinya terhadap binatang yang buas seperti unta, kerbau, atau kuda lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil.Kedua : binatang lemah yang tidak sanggup menjaga dirinya lalu melakukan salah satu dari 3 cara yaitu :1) disembelih lalu dimakan dengan syarat sanggup mengganti barangnya jika bertemu  dengan pemiliknya. 2) Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikan kepada pemiliknya. 3) Dipelihara dan diberi makanan dengan maksud menolong semata. 4.      Pengumuman Luqathah dan MasanyaPengumuman barang luqatah itu ada 2 keadaan :
a). Apabila harta itu dalam kadar yang sangat banyak, maka masa pengumumannya hingga setahun dan diserahkan kembali kepada  pemiliknya yang telah ditemui. Jika pemiliknya tidak ditemui, ia wajib memanfaatkannya dan menjamin nilai harta tersebut.
b) Apabila harta itu dalam jumlah yang sedikit, maka cukup membuat pengumuman selama 3 hari. Jika pemiliknya tidak datang menuntut, harta tersebut harus dimanfaatkan
Adapun misalnya yang ditemukan adalah anak kecil atau orang bodoh, maka fardhu kifayah bagi musllim untuk mengambil dan menjaganya, lalu mendidiknya, dan wajib dititipkan kepada orang yang sanggup berbuat adil.
 5.      Praktek pengumuman ·         Saat mengumumkan barang temuan, si penemu hanya boleh menyebutkan sebagian dari ciri-ciri barang temuannya.
·         Sehingga, jika ia terlalu banyak menyebutkan ciri-cirinya, maka ia terkena beban untuk menggantinya (dlaman).
·         Bagi si penemu tidak wajib mengeluarkan biaya pengumuman jika ia mengambil barang temuan tersebut dengan tujuan menjaganya karena pemiliknya.
·         Jika ia mengambil barang temuan tersebut untuk dimiliki, maka wajib baginya mengumumkan dan wajib mengeluarkan biaya pengumumannya.Baik setelah itu ia memang memilikinya ataupun tidak
·         Barang siapa menemukan barang yang remeh, maka ia tidak wajib mengumumkan selama setahun, bahkan cukup mengumumkan dalam selang waktu yang ia sangka bahwa pemiliknya sudah tidak memperdulikan barang tersebut setelah waktu itu.
·         Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperkenankan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya -saat pemiliknya sudah ditemukan-.
·         Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti,“saya mengambil kepemilikan barang temuan ini.”
  
·          B.     Hadits1.      Hadits I
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : ( مَرَّ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِتَمْرَةٍ فِي اَلطَّرِيقِ، فَقَالَ : لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُون
 الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ مِنَ

166-Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah kurma di jalan. Lalu bersabda: "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya." (Muttafaq Alaihi) a.    Makna Hadith         Rasulullah (s.a.w) adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah (s.w.t) dan sedekah diharamkan ke atasnya dan demikian pula kepada anggota keluarganya. Jadi, menemukan sebiji kurma jatuh di tengah jalan, beliau tidak memakannya karena takut kurma itu adalah harta zakat, padahal kurma merupakan barang yang senang ditemukan dan tidak sulit mencarinya. Hadits ini menegaskan jika kurma itu tidak bukan harta zakat tentu beliau memakannya, dan kurma itu bukan barang luqathah.b.      Fiqh Hadith  1. Haram memakan zakat bagi Rasulullah (s.a.w).2. Dibolehkan mengambil sesuatu yang tidak diambil peduli oleh orang lain dan tidak perlu mencari tahunya sedangkan orang yang mengambilnya berhak memilikinya sebaik mengambilnya. Zahir hadits ini memungkinkan melakukannya meskipun orang yang memiliki barang mengetahuinya, namun pendapat lain mengatakan jika pemiliknya tahu, maka tidak bisa mengambil barang itu.
3. Anjuran untuk bersikap religius dalam setiap kondisi. c.    Penting    Ibn Hajar dalam kitab Fath al-Bari mengatakan: "Sebagian ulama menganggap aneh kenapa Rasulullah (s.a.w) membiarkan buah kurma di tengah jalan padahal seorang pemimpin semestinya mengambil barang itu untuk disimpan. Jawabannya adalah ada kemungkinan Rasulullah (s.a.w) sebenarnya mengambilnya karena di dalam hadits ini tidak ada sinyal yang menafikannya atau ada pula kemungkinan beliau sengaja membiarkannya sehingga dimanfaatkan oleh orang yang menemukannya dari kalangan orang yang dihalalkan memakan harta zakat. Selain itu, wajib bagi seorang pemimpin menjaga harta jika diketahui siapa pemiliknya namun tidak dibolehkan mengabaikannya karena barang itu tidak berharga. " 2.      Hadis II وَعَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْغَنَمِ ? قَالَ : هِيَ لَكَ , أَوْ لِأَخِيكَ , أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْإِبِلِ ? قَالَ : مَا لَكَ وَلَهَا ? مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا , تَرِدُ اَلْمَاءَ , وَتَأْكُلُ اَلشَّجَرَ , حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه Hadits No. 966   Zaid Ibnu Khalid al -Juhany berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah engkau." Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing yang tersesat?. Beliau menjawab: "Ia milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala." Ia bertanya lagi: Bagaimana dengan unta yang tersesat?. Beliau bersabda: "Apa hubungannya denganmu? Ia mempunyai kantong air dan sepatu, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tetumbuhan, hingga pemiliknya menemukannya." Muttafaq Alaihi. 
 a.          Makna HadithTidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang pasti berbeda pendapat ketika ditanya tentang pengaturan menemukan orang yang memiliki barang temuan, demikian pula dengan barang yang dianggap sebagai luqathah. Hadits ini merupakan jalan tengah untuk menghindari pertelagahan, di mana orang yang menemukan barang temuan disuruh mengumumkan barang temuannya selama satu tahun. Namun dikecualikan hewan tersesat seperti unta, karena unta tidak binasa lantaran tersesat sampai ia berjumpa dengan pemiliknya.    b.    Anlalisis Lafadz اعْرَفْ, fi’il amar dengan membaca kasrah huruf hamzah, ia berasal dari perkataan “الْمَعْرِفةْ
عِفاَ صَهَا”, dengan membaca kasrah huruf 'ain, yaitu kantong. Ada pula yang mengatakan ia adalah penutup botol yang terbuat dari kulit.
  “وكا ءها ”, pengikat. Menurut Ibn Manzhur, al-‘ifash dan al-wika’ memiliki makna yang sama. Ia kadang kala digunakan untuk mengikat suatu barang dan ada kalanya pula digunakan untuk menyebut barang itu sendiri.عَرْفُهَا”, fi’il amar, dia wajib memberitahu orang tentang barang temuan itu di tempat mana dia menemukannya dan ini dilakukan selama satu tahun.جا ء صاحبها ”, setelah ini ada kalimat yang berbunyi: “Berikan kepadanya.” Tambahan ini menurut Abu Dawud.فَشأ نك بها”, engkau berhak mengambilnya. Jika huruf nun dibaca rafa’, maka ia menjadi mubtada’. Jika nun dibaca nashab, maka ada fi’il yang dibuang setelahnya dan takdirnya adalah “فَحسن ”.سقأ ؤها ”, dengan membaca kasrah huruf sin, yakni bahagian leher bekas yang dijadikannya sebagai bekas air dan dijadikan bekalan ketika mengalami dahaga di tengah perjalanan.حذاؤها”, dengan membaca kasrah huruf ha’, bahagian alas kakinya.مرادالماء ”, kalimat ini boleh menjelaskan kalimat sebelumnya dan boleh pula dibaca rafa’ sebagai khabar mubtada yang dibuang dan takdirnya adalah: هي
هي لك اؤ لأخيك أو للذنب  ”, perkataan aw di sini menunjukkan pembahagian. Maksudnya ia menjadi milikmu jika kamu ambil dan kemudian kamu mengumumkannya selama satu tahun namun pemiliknya tidak kunjung datang mengambilnya. Atau ia menjadi milik saudaramu seagama, yakni pemiliknya. Atau ia menjadi makanan serigala jika tidak dijadikan sebagai hak milik orang seseorang sedangkan pemiliknya tidak mencarinya.ربها”, pemiliknya.ضَالَةُاَلْاِبِلِ"”, kalimat dhalah (sesat) digunakan untuk haiwan yang hilang, sedangkan luqathah digunakan untuk barang yang hilang.
 c.         Fiqh Hadith1. Dapat mengambil barang luqathah dengan niat untuk menjaganya. Jika pemiliknya tidak ditemukan, maka barang itu menjadi milik si penemu. Luqathah ini berlaku bagi seluruh harta dan barang berharga. 2 Unta tidak dapat dikategorikan luqathah dan demikian pula sapi, burung dan hewan ternak yang mampu menghindari diri dari ancaman binatang buas. Jadi ia harus dibiarkan dan tidak dapat dijadikan luqathah. Ulama berbeda pendapat tentang barang luqathah, apakah lebih baik diambil atau dibiarkan? Menurut Imam al-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, apa yang lebih baik adalah mengambilnya, karena hukum menjaga harta sesama muslim adalah wajib.3. Orang yang menemukan barang luqathah ini menunjukkan tempat, jenis dan jumlah barang yang dia jumpai sehingga dapat membedakannya dengan hartanya, di samping dia wajib mengetahui ciri-cirinya untuk memastikan sekaligus menguji pengakuan orang yang mengklaim itu adalah barang miliknya. Dalam beberapa riwayat disebutkan mencari tahu karakteristik barang luqathah itu sebelum diumumkan. Ini berdasarkan riwayat al- Bukhari: b.      اعرف عفا صاها ووكاءها ثم عرّفها سنة “Perhatikan tempat dan talinya, kemudian umumkan selama satu tahun. "Namun berbeda riwayat disebutkan oleh Ibn Hajar di sini, lantasmanakah yang harus didahulukan? Menurut al-Nawawi, kedua riwayat harus disatukan dengan cara itu sama-sama menyuruh untuk mengetahuinya dalam dua kondisi: pertama, pastikan dikenal alamat dan karakteristiknya sebaik ditemukan untuk mengidentifikasi dengan jelas pengakuan orang yang datang untuk mengambilnya; kedua, kemudian umumkan kembali setelah itu dilakukan pengumuman selama satu tahun jika si penemu ingin memilikinya untuk mengidentifikasi jumlah dan cirinya untuk kemudian diserahkan kepada pemilik asli jika dia datang menuntutnya. Ini menurut mazhab pilihan dalam mazhab Syafi'i. Menurut Ibn Hajar dalam kitab Fath al-Bari, ada kemungkinan kata 'tsumma' berarti 'waw' dan oleh karenanya, tidak perlu lagi melakukan pengumuman secara tertib untuk menghindari pertelagahan. Ulama berbeda pendapat tentang pengumuman. Ada tiga pendapat dalam masalah ini. Ada ulama yang mengatakan hukumnya wajib karena berdasarkan kepada zhahir perintah dan ada pula yang mengatakan hukumnya disunatkan. Ada pula ada pula yang mengatakan wajib mengumumkan sebaik menemukan benda itu dan disunatkan setelah itu.4. Luqathah wajib diumumkan selama satu tahun. Pengumuman dilakukan di tempat keramaian, seperti pasar, pintu mesjid dan tempat-tempat yang dekat dengan tempat di mana ia ditemukan dan si penemu harus bersungguh dalam mengumumkannya, bahkan ada ulama yang mengatakan wajib diumumkan dua kali dalam seminggu. Apapun, apa yang perlu diperhitungkan dalam masalah ini menurut adat kebiasaan. 5. Luqathah diberikan kepada pemiliknya jika dia datang menuntutnya dan mengetahui fitur dan jenis barang itu secara sempurna. Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa jika datang seseorang memberitahumu jumlah, tali dan tempat barang itu, maka serahkan barang itu kepadanya. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Menurut mazhab Maliki, orang yang menuntut itu harus mengetahui karakteristik uang dinar. Jika seseorang mengatahui sebagian sifatnya, lalu bagaimana pula hukumnya? Menurut Ibn al-Qasim, dia harus menyebut dan mengetahui seluruh sifatnya. Pendapat lain mengatakan barang itu diberikan kepadanya dengan syarat harus menunggu beberapa waktu terlebih dahulu. Perlukah si pemilik barang bersumpah di hadapan si penemu barang ketika hendak mengambil barangnya? Sebagian ulama berpendapat bahwa sumpah diperlukan ketika pemiliknya menuntut barang miliknya. Apapun, menurut pendapat yang benar, sumpah tidak diperlukan dalam masalah ini karena berdasarkan zahir hadits di samping telah ada bukti lantaran si pemilik telah menyebut ciri- ciri barang tersebut
6. Orang yang menemukan luqathah berhak untuk memiliki barang itu setelah masa satu tahun berlalu barang itu ditemukan. Kepemilikan ini sama seperti kepemilikan harta warisan, di mana ia dimiliki tanpa perlu adanya usaha atau pilihan. Inilah pendapat jumhur ulama. Menurut Imam Abu Hanifah, dia tidak berhak untuk memiliki barang itu, sebaliknya dia harus menyedekahkannya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Abbas. Jika barang temuan itu sudah dimakan si penemu, kemudian si pemilik barang datang menuntutnya, maka bagaimana hukumnya? Ulama bersepakat bahwa si penemu wajib menggantinya, meskipun si pemilik datang setelah satu tahun kemudian, namun menurut mazhab Zahiri, si penemu bisa memakannya tanpa harus menggantinya ketika si pemilik barang datang menuntutnya.
7. Dapat mengambil kambing yang tersesat ketika ia ditemukan di tempat yang berjauhan dari daerah perkampungan. Penemu wajib mengganti rugi jika kambing tersebut mati, namun Imam Malik dalam pendapat yang masyhur mengatakan bahwa si penemu tidak wajib menggantinya, karena posisi si penemu sama dengan serigala di mana serigala tidak berkewajiban membayar ganti rugi pada hewan ternak yang telah dimakannya. 3.     Hadis III وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ آوَى ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ , مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا )  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Hadits No. 967   Dari Zaid Ibnu al -Juhany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyembunyikan hewan yang tersesat, ia adalah orang sesat selama belum mengumumkannya." Riwayat Muslim.
 4.    Hadis IV وَعَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ اَلْجَارُودِ , وَابْنُ حِبَّان َ Hadits No. 968   Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud dan Ibnu Hibban.
 a.       Makna Hadith    Dengan hadis ini, Ibn Hajar ingin menceritakan masalah luqathah yang belum disentuh oleh dua hadits sebelumnya, di mana hadits ini menganjurkan untuk memperlihatkan luqathah kepada dua orang saksi yang dianggap adil. Pada zahirnya hadits tersebut mewajibkannya.  b.      Analisis Lafaz  فَلْيَشْهُد  ”, dengan membaca sukun huruf lam, yaitu saksi.ذَوَيْ ”,  dengan membaca fathah huruf waw, iaitu dua atau tiga orang yang bersifat adil. “عِفَاصاَهاَ ”, telah dibahas dalam hadith sebelum ini.وِكَاءَهَا”, telah dibahas dalam hadith sebelum ini.يَكْتُمْ ”, baik jumlah mahupun sifatnya.يُغَيِّبْ”, merahsiakan sebahagian luqathah.رَبُّهَا ”, pemiliknya.  c.     Fiqh Hadith1.Wajib memperlihatkan luqathah kepada dua orang saksi yang dianggap adil menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam al Syafi'i dalam salah satu pendapatnya. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tidak wajib memperlihatkannya kepada dua orang saksi, namun disunnahkan untuk melakukannya karena mengamalkan hadits ini.  2. Luqathah menjadi milik penemu setelah masa pengumuman habis dan dia tidak wajib mengganti jika pemiliknya datang menuntutnya setelah satu tahun kemudian. Inilah pendapat mazhab Zahiri sebagaimana yang telah dibahas oleh hadits sebelum ini, tetapi jumhur ulama mengemukakan pendapat yang berbeda di mana menurut mereka maksud hadits tersebut adalah si penemu dapat memanfaatkannya, namun jika pemiliknya datang untuk menuntutnya maka dia wajib membayar ganti rugi.    BAB III
KESIMPULAN     Menurut bahasa luqathah adalah dengan membaca dhammah huruf lam dan fathah huruf qaf atau membaca kasrah huruf qaf. Ada dua pendapat dalam masalah ini, masing-masing pendapat menyalahkan yang lain. Menurut syari'at pula adalah harta atau sesuatu yang hilang dari tuannya, sementara harta tersebut merupakan barang yang dianggap bagi manusia. Hukum Mengambil Barang Luqatah ( Barang Temuan ) :
a) Sunat, bagi orang yang yakin kepada dirinya sanggup mengerjakan segala yang berkaitan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.b) Wajib, jika seseorang itu menemuinya dalam keadaan ia khawatir barang itu akan hilang sia-sia kalau tidak diambilnya
c) Makruh, bagi orang yang tidak yakin pada dirinya, jika suatu waktu akan berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti.
                   DAFTAR  PUSTAKASyiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy. 2010 “IBANAH AL-AHKAM SYARAH BULUGH AL- MARAM (Jilid Ketiga) “ (Kuala Lumpur : AL-HIDAYAH PUBLICATION)Ponpes Al badar, “pengertian dan rukun luqatah “ diakses dari http://al-badar.net/pengertian-dan-rukun-luqatah-barang-temuan, pada tanggal 25 april 2017 pada pukul 14.11 Wib.Al-manhaj “Luqathah diakses dari (online)https://almanhaj.or.id/1229-luqathah-barang-temuan.html pada tanggal 11 april 2017 pada pukul 10.09 Wib.
Naja,Zumrotun“Luqathah”diakses dari  nhttp://zumrotunnazia.blogspot.co.id/2015/03/luqathah-barang-temuan.html diakses pada tanggal 19 april 2017
       

[1] Syiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy “IBANAH AL-AHKAM SYARAH BULUGH AL- MARAM (Jilid Ketiga) “ ( Kuala Lumpur : AL-HIDAYAH PUBLICATION ,2010), hlm 296.
[2] Ponpes Al badar, “pengertian dan rukun luqatah “ diakses dari http://al-badar.net/pengertian-dan-rukun-luqatah-barang-temuan, pada tanggal 25 april 2017 pada pukul 14.11 Wib.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Mata Pelajaran Kewirausahaan SMK

Contoh MATERI KE NU- AN (latihan Kader Muda Ipnu-Ippnu)

MAKALAH TAWADHU DAN TAKWA