SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Jurnal Ilmiah
Oleh : Juhaya S. Praja
Sumber : https://ppkidsyariahbdg.wordpress.com/jurnal-ilmiah/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam/

BAB PENDAHULUAN
A.     Pendahuluan
Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistik. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Marshal menyatakan bahwa ke-hidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama). Demikian juga peradaban Islam yang gemilang di masa silam tidak mungkin terwujud tanpa dukungan kekuatan ekonomi dan ilmu ekonominya.
Argumentasi teologis yang menyatakan bahwa Islam adalah agama samawi yang berdasarkan wahyu (Al-Qur’an) yang berfungsi untuk membimbing kehidupan umat manusia, baik sosial, politik, maupun ekonomi. (Q.S. Al-Baqarah: 2, 185) “criterion” (al-furqan) pembeda antara yang hak dan yang batil (Q.S. al-Furqan: I) menjelaskan aturan hukum yang terinci (Q.S. Hud:I)  Islam adalah agama yang sempurna yang merupakan karunia Tuhan (Q.S. al-Maidah:3). Argumentasi filosofis empiris dan faktual. Pertama, ada kesenjangan dan kelangkaan litelatur di bidang ilmu ekonomi yang dapat menjelaskan filsafat, kelembagaan, prinsip, nilai, norma dan hukum ekonomi Islam. Membangun pemikiran ekonomi syari’ah hendaklah moderat. Tidak ke barat dan tidak pula ke timur. Perlu membuat sintesa dari dua kekuatan aliran ekonomi yang positif-nya dengan semangat dan api akidah dan syari’ah Islam.









BAB II PEMBAHASAN
DAN ISI
B.     Pembahasan dan Isi
Ø     Nabi Muhammad  Perumus Pertama Ekonomi Syari’ah
Pada zamannya telah dikenal pada transaksi jual beli serta perikatan atau kontrak (al-buyu wa al-‘uqu’d). Disamping, sampai batas-batas tertentu, telah dikenal pula bagaimana mengelola harta kekayaan negara dan hak rakyat di dalamnya. Berbagai bentuk jual beli dan kontrak termasuk telah diatur sedemikian  rupa dengan cara menyerap tradisi dagang dan perikatan serta penye-suaian dengan wahyu, baik al-Qur’an maupun sunnah. Bahkan lebih jauh lagi, sunnah rasul telah mengatur berbagai alat transaksi dan teori pertukaran dan percam-puran yang melahirkan berbagai istilah teknis ekonomi syari’ah serta hukumnya, seperti al-buyu’, al-uqud, al-musyarakah, al-mudlarabah, al-musaqah, dll.  Sementara para aktivis awal di bidang ini adalah para sahabat Rasul sendiri.
1.         Penggagas dan Aktivis Ekonomi Syari’ah
Berikut ini adalah tokoh-tokoh penggagas dan aktivis ekonomi syariah pada masa klasik :
Ø  Zaid bin AH (80-120 H. /699-738 M)
Zaid adalah penggagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai.
Ø  Abu Hanifah (80-120H//699-767M)
Abu Hanifah lebih di kenal sebagai imam madzhab hukum yang sangat rasional dan dikenal sebagai penjahit pakaian atau taylor dan pedagang dari Kufah, Iraq, ia menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan apa yang dikenal dewasa ini dengan bay’ al-salam dan murabahah.
Ø  Imam Malik Bin Anas (93 -179H./712-796H.)
Imam malik lebih dikenal sebagai penulis pertama kita hadits al-muwatha’, dan imam madzhab hukum. Namun, ia pun memiliki pemikiran orisinal di bidang ekonomi, seperti: Ia menganggap raja atau penguasa bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya. Para penguasa harus peduli terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Teori istilah dalam ilmu hukum Islam yang diperkenalkannya mengandung analisis nilai kegunaan teori utility dalam filsafat barat yang kemudian hari diper-kenalkan oleh Jeremy Benthan dan John Stuart Mill. Disamping itu, ia pun tokoh hukum Islam yang mengakui hak negara Islam untuk menarik pajak demi terpenuhi-nya kebutuhan bersama.
Ø  Abu Yusuf (112-182H./731-789H.)
Abu Yusuf adalah seorang hakim dan sahabat Abu Hanifah. Ia dikenal dengan penggalian jabatannya (al-qadli/hakim) Abu Yusuf ya’qub ibrahim dan dikenal per-hatiannya atas keuangan umum serta perhatiannya pada peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian. Ia pun dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan, yakni kitab al-Kharaj. Tulisan Abu Yusuf ini mempertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan manajemen pemerintahan dalam rangka poelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejah-terakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggung jawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya. la adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang dikemudian hari “diambil” oleh para ahli ekonomi sebagai canon of taxation. Sedangkan pemikiran kontroversialnya ada pada pandangannya yang menentang pengendalian harga atau tas’ir, yakni penetapan harga oleh penguasa.
Ø  Abu   ‘Ubayd   al-Qasim   bin   Sallam (157-224H/774-738M)
Pembahasan ekonomi syari’ah dalam karya Abu ‘Ubayd, al-amwal diawali dengan enam belas buah hadis di bawah judul haqq al’ima’m ‘ala al-ra’iyyah, wa haqqa al-ra’iyyah ala al-imam (hak pemerintah atas rakyatnya dan hak rakyat atas pemerintahannya).
Ø  Abu Hamid AI-Ghazali (1059-1111 H.)
Tokoh lebih dikenal sebagai sufi dan filosof serta pengkritik filsafat terkemuka ini melihat bahwa uang bukanlah komoditi, melainkan alat tukar (medium of exchange).
Ø  Ibnu Taimiyyah (1262-1328 H)
Ibnu Tamiyyah dalam kitabnya, al-siyasa’t al-syari’ah fi’ ishla’h al-ra-iy wa al-ra’iyyah menegaskan tugas, fungsi dan peran pemerintah sebagai pelaksana amanat untuk kesejahteraaan rakyat yang ia sebut ada’ al-Ama ‘nat ‘t ila’ Ahliha’. Pengelolaan negara serta sumber-sumber pendapatannya menjadi bagian dari seni olah negara (al-Siya’sa’i al-Syar’iyyah) pengertian siyasah al-Dusturiyyah maupun al-Siyasa’i al-Ma’liyyah (politik hukum publik dan privat). Sedangkan dalam karya lainnya, al-Hisbah fi’ al-Isla’m lebih menekakankan intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar’ pengawasan pasar, hingga akuntansi yang erat kaitannya dengan sistem dan prinsip zakat, pajak, dan jizyah.
Ø  Ibn Khaldun (1332-1406 H)
Ibn Khaldun mengetengahkan gagagasan ilmu ekonomi yang sangat mendasar, yakni; pentingnya pembagian kerja, pembakuan terhadap sumbangan kerja terhadap teori nilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pem-bentukkan modal, lintas perdagangan, sistem harga dsb. Pemikirannya kiranya dapat disejajarkan dengan penulis klasik sekaliber Adam Smith, Ricardo, Malthus dan penulis neo klasik sekaliber Keynes.
Ø  Al-Mawardi (450 H.)
Penulis al-Ahkam al-Sulthaniyyah, adalah pakar dari kubu Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa insitusi negara dan pemerintah bertujuan untuk memelihara urusan dunia dan agama atau urusan spiritual dan temporal (li hara’sat al-di’n wa al-umu al-dunyawiyyah). Jika kita amati, persyaratan-persyaratan kepada negara dalam karyanya, maka akan segera nampak bahwa tugas dan flingsi pemerintah dan negara yang dibebankan di atas pundak kepala negara adalah untuk mensejah-terakan (al-falah) rakyatnya, baik secara spiritual (ibadah), ekonomi, politik dan hak-hak individual (privat: hak Adami) secara berimbang dengan hak Allah atau publik. Tentu saja termasuk di dalamnya adalah pengelolaan harta, lalu lintas hak dan kepemilikan atas harta perniagaan, produksi barang dan jasa, distribusi serta konsumsi-nya yang kesemuanya adalah obyek kajian utama ilmu ekonomi.

2. Pemikiran dan Aktivitas Ekonomi Syari’ah di Indonesia
Pemikiran dan aktivitas dari ekonomi syari’ah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syari’ah. Salah satu pilihannya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren. Gerakan koperasi yang belum sukses disusul dengan pendirian bank syari’ah yang relatif sukses. Walaupun lahirnya kedahuluan oleh Philipina, Denmark, Luxemburg dan AS34, akhirnya bank Islam pertama di indoensia hari demi hari semakin kuat karena bebara faktor:
1. adanya kepastian hukum perbankan yang melindunginya;
2. tumbuhnya kesadaran masyarakat manfaatnya lembaga keuangan dan perbankan syari’ah,
3. dukungan politik atau plotical will dari pemerintah.















BAB KESIMPULAN
Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistik. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Marshal menyatakan bahwa ke-hidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama). Demikian juga peradaban Islam yang gemilang di masa silam tidak mungkin terwujud tanpa dukungan kekuatan ekonomi dan ilmu ekonominya.
tokoh-tokoh penggagas dan aktivis ekonomi syariah pada masa klasik :
Ø    Zaid bin AH (80-120 H. /699-738 M)
Ø    Abu Hanifah (80-120H//699-767M)
Ø    Imam Malik Bin Anas (93 -179H./712-796.)
Ø    Abu Yusuf (112-182H./731-789H.)
Ø    Abu   ‘Ubayd   al-Qasim   bin   Sallam (157-224H/774-738M)
Ø    Abu Hamid AI-Ghazali (1059-1111H)
Ø    Ibnu Taimiyyah (1262-1328H)
Ø    Al-Mawardi (450 H.)
Adapun, Pemikiran dan aktivitas dari ekonomi syari’ah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syari’ah. Salah satu pilihannya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.














https://ppkidsyariahbdg.wordpress.com/jurnal-ilmiah/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Proposal Mata Pelajaran Kewirausahaan SMK

Contoh MATERI KE NU- AN (latihan Kader Muda Ipnu-Ippnu)

MAKALAH TAWADHU DAN TAKWA